Korupsi Aula Asrama Haji Jambi: JPU Akan Hadirkan 9 Saksi Senin Depan

JPU akan hadirkan 9 saksi lagi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan aula asrama haji Kemenag Jambi, Senin depan.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
JPU akan hadirkan 9 saksi lagi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan aula asrama haji Kemenag Jambi, Senin depan. 

Korupsi Aula Asrama Haji Jambi: JPU Akan Hadirkan 9 Saksi Senin Depan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umun (JPU) akan hadirkan 9 saksi lagi dalam persidangan dugaan korupsi pembangunan aula asrama haji Kemenag Jambi, Senin depan.

I Putu Eka Suyanta selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan pihaknya akan hadirkan 9 saksi lagi minggu depan.

Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengatakan pada kuasa hukum bahwa mereka diberi satu kali kesempatan untuk hadirkan saksi meringankan.

"Tidak ada susul menyusul," katanya.

Sementara itu pada Senin (16/12) ini jaksa menghadirkan dua saksi. Dua orang saksi ini adalah Asep dan Wahyudin Jahidin.

Dua Pemuda Ini Bakal Bersaing Memperebutkan Kursi Ketua DPD II KNPI Tanjab Barat

Lima SAD Divonis 5 Bulan, Kasus SMB dan PT WKS, Ini yang Memberatkan Menurut Hakim

Wabup Berharap Situs Perahu Kuno Menjadi Lokasi Wisata Edukasi

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, saksi yang mengungkapkan banyaknya kejanggalan, dalam pembangunan gedung asrama haji tersebut. Seperti salah satunya terkait material, kontruksi dan proses pencarian.

"Pertamakali saya melakukan pengecekan itu pekerjaan baru 7 persen. Sampai di bulan ketiga itu masih 12 persen, bulan keempat 17 persen, kelima 24 persen. Harusnya berakhir dibulan keenam tapi ternyata tidak juga," kata Asep, Tenaga Pengawas Kontruksi, Senin ( 16/12).

Tidak dikerjakannya proyek tersebut, menurut saksi karena kurangnya material bangunan. "Jadi kontraknya tidak dijalankan karena material kurang. Padahal tenaga kerjanya banyak," katanya.

Pada laporan terakhir, menurutnya pengerjaan telah mencapai 92 persen, pada bulan Maret. "Terakhir itu 92 persen. Dari angka itu terdapat 11 persen MOS (Material On Site) yang terpasang. Karena ada material yang tidak terpasang," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada kasus ini, melibatkan sejumlah terdakwa. Yakni mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman yang di sidang secara terpisah, dan Tendri, Dasman, Edo, Bambang, Johan dan Eko.

Sidang pun ditunda diiringi ketok palu hakim.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved