Puluhan Honorer Direndam Dalam Got Busuk, Lurah Jelambar Diduga Langgar Aturan

Seluruh panitia dan Lurah selaku Kepala Unitnya sedang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari Tim Gabungan Inspektorat dan BKD, diperiksa.

Editor: Nani Rachmaini
Istimewa via Warta Kota
Pegawai honorer Jelambar disuruh masuk got. 

Disebutkan dalam surat yang beredar, pengangkatan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang berumur 35 tahun ke atas tanpa tes tersebut dilakukan pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Menpan RB ke BKN Pusat.

Inilah Awal Mula Serangan Anjing Ganas di Sarolangun ke Warga, Ada 3 Ekor yang Membabi Buta

Dalam surat pemberitahuan tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, juga disertakan nomor telepon yang bisa dihubungi. 

Terkait kabar tenaga honorer guru/kesehatan/penyuluh yang sudah berumur di atas 35 tahun akan diangkat menjadi PNS tanpa tes tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan bantahan.

BKN juga mengimbau agar masyarakat selalu mewaspadai informasi-informasi yang tidak bersumber dari lembaga resmi.

"#SobatBKN, lagi-lagi ditemukan surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN.

Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.

#SobatBKN, jangan sampai tertipu dgn halu para oknum yg menjanjikan diangkat CPNS tanpa tes ya," kata BKN

Anehnya, dalam surat tsb menyertakan nomor ponsel pribadi.

#SobatBKN, jangan sampai tertipu dgn halu para oknum yg menjanjikan diangkat CPNS tanpa tes ya," kata BKN

Honorer kini punya kesempatan memiliki hak yang sama dengan PNS

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir tahun 2018 lalu.

Video Viral Istrinya Kaget, Oknum Guru PNS Indehoi di Kamar Kos, saat Penggerebekan dalam Posisi

Dengan terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 ini, tenaga honorer untuk memiliki hak yang sama dengan PNS, salah satunya tentang hak keuangan.

Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 ini juga membuka peluang seleksi dan pengangkatan tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved