Berita Jambi

Penghapusan Eselon III dan IV di Pemprov Jambi, Akan Dimulai Juli 2020, Penghasilan Lebih Kecil

Pemerintah Provinsi Jambi ditarget, pengurangan jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional mulai dilakukan pada Juli tahun 2020.

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Kantor Gubernur Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi ditarget, pengurangan jabatan struktural eselon III dan IV menjadi fungsional mulai dilakukan pada Juli tahun 2020.

Untuk tahap awal jabatan struktural yang akan dirubah menjadi jabatan fungsional adalah eselon IV.

Hal itu dikatakan oleh Asisiten III setda Provinsi Jambi Sudirman saat dikonfirmasi Tribunjambi.com, minggu (14/12/2019).

Meski belum mendapat petunjuk tekhnis dari Kementria dalam Negeri, namun Pemprov telah mendapat surat imbauan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Untuk saat ini kita belum mendapat aturan tekhnis mengenai eselon apa saja yang akan dubah. Tapi istilahnya kita diberi mandat untuk mendata dan melihat eselon mana yang mempunyai peluang diubah," kata Sudirman.

BREAKING NEWS: Pria Tak Bernyawa Ditemukan Dalam Kamar Hotel di Jambi

Namun, hingga saat ini dia belum bisa menyampaikan jabatan eselon III dan IV mana saja yang sudah pasti akan dihapus.

"Saya belum bisa pastikan karena memang masih dikaji," katanya.

Kendati demikian, menurut Sudirman, tidak semua jabatan eselon III dan IV itu bisa diubah menjadi fungsional.

BREAKING NEWS: Korban Ledakan di Mandingan Meninggal Dalam Perjalanan ke Jambi

Beberapa jabatan tetap harus menjadi jabatan struktural eselon III dan IV, seperti jabatan eselon III yang ada kaitannya dengan keuangan, kemudian seperti UPTD Samsat.

Selain itu dikatakan Sudirman, ketika suatu jabatan itu dirubah menjadi fungsional, otomatis cara kerja dan pendapatannya pun akan berubah. Tidak bisa pendapatan jabatan fungsional itu sama dengan jabatan struktural.

"Pasti lebih kecil," imbuh Sudirman.

Kemudian mengenai penamaan jabatan fungsional yang akan dibentuk tersebut pun harus dimunculkan.

"Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Petunjuk lebih lanjut pun formulanya harus tetap dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri," pungkasnya.

VIRAL Detik-detik Anggota TNI Terjun ke Sungai

FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:

.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved