Berita Jambi

36 Titik SK Perhutanan Sosial di Jambi Diusulkan Tahun Ini, untuk Pengelolaan dan Pemanfaatan

Ini juga merupakan salah satu program pemerintah pusat yang didukung oleh pemerintah daerah (pemda) berupa SK perizinan.

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS.COM/BIRO PERS
Mengendarai motor Trail, Presiden Joko Widodo meninjau revitalisasi tambak sebagai bagian dari program perhutanan sosial di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017). 

36 Titik SK Perhutanan Sosial di Jambi Diusulkan Tahun Ini, untuk Pengelolaan dan Pemanfaatan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi memberikan akses kepada masyarakat di sekitar hutan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan melalui program perhutanan sosial.

Ini juga merupakan salah satu program pemerintah pusat yang didukung oleh pemerintah daerah (pemda) berupa SK perizinan.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, melalui Kabid Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat (PPMHA) Gushendra, menyampaikan selain untuk mengelola. Ini juga sebagai strategi akses dalam penyelesaian konflik kawasan hutan sosial.

"Kawasan hutan dan masyarakat yang telah ada diarea itu maka diberilah izin kelola selama 35 tahun. Di Jambi telah dicadangkan oleh Presiden seluas 368.232 ribu hektar tiap peta indikatif area kehutanan sosial. Peta ini lah akan digunakan jika terdapat permohonan dalam kehutanan sosial," ujarnya.

Daftar Kasus Bunuh Diri di Lapas Muara Bulian, Ingat Kejadian Tragis 15 Tahun Lalu?

Napi AW Kaget saat Hendak Ambil Air Wudu, Detik-detik Kehebohan di Lapas Muara Bulian Pagi Hari

Jadwal Misa Natal Gereja Katolik di Jakarta 2019, dari Malam Natal hingga Tahun Baru 2020

Terkait kawasan hutan sosial, Gushendra menyebutkan terbagi dalam 5 skema. Yakni Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan. Dimana pada 2018 lalu terhitung sebanyak 388 Izin SK dengan luasan 188.243,05 hektare.

"Dari 388 itu, 143-nya dengan luas 106.065,00 merupakan SK dari Menteri, sedangkan 198 dengan luas 61.806,84 hektare SK dari Bupati dan Gubernur, 47 dengan luas 20.371,21 hektare hingga saat ini sedang dalam proses," sampainya.

Sementara untuk usulan ditahun 2019 ini, Gushendra mengatakan terdapat 36 titik SK dengan luas lahan kurang lebih 21.091,59 hektare yang memenuhi kriteria dan tengah diproses verifikasinya oleh tim survei.

"Tersebar di Kabupaten Bungo ada 1 HD, Merangin 1 HD, Sarolangun Hilir 1 HTR dan 1 KK, Sarolangun Hulu 2 HD, Tebo Timur 1 HTR, 2 HKM, dan 10 KK. Selanjutnya, untuk bagian Tebo Barat 2 HTR dan 2 KK, Batanghari 1 HKM, Tanjung Jabung Barat 4 HKM, Tanjung Jabung Timur 1 HD, 1 KK dan Kerinci 4 HKM dan 2 KK," paparnya.

Gushendra menyebut dengan dilakukannya program pemanfaatan hutan sosial melalui izin SK pengelolaan lahan ini, diharapkan hutan dapat dijaga khususnya dari para perambah ilegal, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat sekitaran kawasan hutan tersebut.

"Hal ini menjadi peluang yang bagus untuk dimanfaatkan masyarakat," tandasnya. (Zulkifli/ Tribunjambi.com)

Vicky Prasetyo Curi Uang Partai Jadi Alasan Angel Lelga Miinta Cerai, Benarkah?

16 Artis dan Pesohor yang Meninggal Dunia pada 2019, dari Saphira Indah s/d Arswendo Atmowiloto

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved