Tangkapan 5 Kg Sabu di Jambi

Siapa Bos Besar Sabu-sabu 5 Kg yang Dikirim via Jambi? Polisi Telusuri Sosok Ini sampai Batam

Lantas siapa bos besar pengiriman sabu-sabu itu? Bos besarnya apakah orang Jambi atau luar Jambi?

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Enam orang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi) lantaran membawa sabu-sabu 5 Kg. Mereka di tangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi Km 35, di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Kamis (12/12/2019) malam. 

Saat pemeriksaan terungkap, perjalanan sabu-sabu 5 Kg hasil tangkapan BNNP Jambi.

Dari enam orang yang ditangkap, tiga orang menjadi tersangka.

Pengakuan para kurir itu mengungkap perjalanan sabu-sabu 5 Kg yang dikirim via Jambi.

"Dari keterangan para pelaku, mereka sering membawa narkoba ke beberapa provinsi, yakni Padang Palembang dan Lampung. Kemungkinan dalam satu bulan mereka melakukan aksinya satu kali," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, dalam konferensi pers, Jumat (13/12) siang.

Siapa bos besar pengiriman sabu-sabu itu?

Heru menjelaskan tersangka yang ditangkap merupakan kurir rutin.

Kurir rutin itu bekerja sama dengan pelaku yang berada di Batam.

"Kemungkinan juga mereka pernah membawa lebih dari lima kilogram. Dan juga kita telah bekerja sama dengan sumber dari Batam untuk mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Apakah di Jambi sudah beredar?

Untuk di Jambi sendiri, menurut Heru mereka belum mengedarkan barang tersebut.

"Karena Jambi hanya sebagai daerah transit bagi mereka, hanya daerah perlintasan saja. Narkoba ini akan diantarkan ke daerah Padang," jelasnya.
Spesialis pengedar antarpulau

Ternyata, tiga dari enam orang yang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi ( BNNP Jambi ) terkait sabu-sabu 5 Kg, merupakan spesialis pengedar antarpulau.

Hari ini, BNNP Jambi menetapkan tiga dari orang yang ditangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi Km 35, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada Kamis (12/12) sekira pukul 20.00 WIB.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan enam orang pembawa Narkoba. Rilis pers Jumat (13/12/2019).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan enam orang pembawa Narkoba. Rilis pers Jumat (13/12/2019). (Tribun Jambi/M Ferry Fadly)

Ia juga mengatakan para pelaku ini mendapatkatkan upah Rp 20 juta sampai Rp 25 juta sekali antar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved