Tangkapan 5 Kg Sabu di Jambi

Kisah Kurir Sabu Tergiur Upah Rp 25 Juta Sekali Kirim, Pengedar Antarpulau Rutin Antar Via Jambi

"Kemungkinan juga mereka pernah membawa lebih dari lima kilogram. Dan juga kita telah bekerja sama dengan sumber dari Batam untuk ..."

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan enam orang pembawa Narkoba. Rilis pers Jumat (13/12/2019). 

Menurut Brigjen Pol Heru Pranoto, mereka menerima upah dari pemesan yang berada di Padang. Ke mana barang ini akan dikirim?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata, tiga dari enam orang yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi ( BNNP Jambi ) terkait sabu-sabu 5 Kg, merupakan spesialis pengedar antarpulau.

Hari ini, BNNP Jambi menetapkan tiga dari orang yang ditangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi Km 35, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

Mereka ditangkap pada Kamis (12/12) sekira pukul 20.00 WIB.

10 Foto Perubahan Tubuh Aura Kasih, Sebelum Menikah, Hamil dan Sesudah Melahirkan, Beda Banget

Ahok Sesumbar? Sebut Pertamina Akan Jadi Perusahaan Kelas Dunia, Asal Penuhi 3 Kunci Ini

Prakiraan Cuaca Besok Sabtu (14/12) dari BMKG, yang Mau Liburan Akhir Pekan Sebaiknya Siap-siap

"Dari keterangan para pelaku, mereka sering membawa narkoba ke beberapa provinsi, yakni Padang Palembang dan Lampung. Kemungkinan dalam satu bulan mereka melakukan aksinya satu kali," kata Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Heru Pranoto, dalam konferensi pers, Jumat (13/12) siang.

Mereka adalah kurir rutin yang bekerja sama dengan pelaku yang berada di Batam.

"Kemungkinan juga mereka pernah membawa lebih dari lima kilogram. Dan juga kita telah bekerja sama dengan sumber dari Batam untuk mengembangkan kasus ini," jelasnya.

Untuk di Jambi sendiri, kata Heru, mereka belum mengedarkan barang tersebut.
"Karena Jambi hanya sebagai daerah transit bagi mereka, hanya daerah perlintasan saja. Narkoba ini akan diantarkan ke daerah Padang," jelasnya.

Ia juga mengatakan para pelaku ini mendapatkatkan upah Rp 20 juta sampai Rp 25 juta sekali antar.

"Mereka menerima upah dari pemesan yang berada di Padang. Ini juga akan kita kembangkan lebih lanjut," ucapnya.

Enam orang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi) lantaran membawa sabu-sabu 5 Kg. Mereka di tangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi Km 35, di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Kamis (12/12/2019) malam.
Enam orang ditangkap Badan narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi) lantaran membawa sabu-sabu 5 Kg. Mereka di tangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi Km 35, di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi, pada Kamis (12/12/2019) malam. (Tribun Jambi/M Ferry Fadly)

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Kuala Tungkal-Jambi Km 35, di wilayah Kabupaten Muarojambi, Jambi.

BNNP Jambi langsung melakukan pemeriksaan enam orang tersebut.

Hasilnya, dari enam orang itu, tiga di antaranya dijadikan tersangka kasus kepemilikan narkotika.

"Kita amankan keenamnya di kawasan Jalan Lintas Kuala Tungkal Jambi Km 35, Kabupaten Muara Jambi, Provinsi Jambi," kata Brigjend Heru Pranoto, Kepala BNNP Jambi, Jumat (13/12).

"Karena setelah diperiksa, yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang, yakni RA, RC dan Y," jelasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan enam orang pembawa Narkoba. Rilis pers Jumat (13/12/2019).
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mengamankan enam orang pembawa Narkoba. Rilis pers Jumat (13/12/2019). (Tribun Jambi/M Ferry Fadly)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved