Pengacara Asiang: Menurut Kami Bukan Pasal 55 tapi Pasal 56
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang tindak pidana korupsi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Pengacara Asiang: Menurut Kami Bukan Pasal 55 tapi Pasal 56
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Fariz selaku pengacara Asiang keberatan dengan hal itu, pada Selasa (10/12).
"Yang keberatan kita pasal 55-nya. Kalau kami berpendapat terdakwa dikenai pasal 56 yang isinya hanya melakukan sebagian, artinya tidak ikut melakukan perencanaan," kata Fariz selaku pengacara Asiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Fariz bingung dengan keputusan yang diambil hakim.
"Kan di sini sudah dibilang tidak inisiatif tapi dibilang turut serta gimana ceritanya?" tanya Fariz.
Dia mengatakan yang bersangkutan sudah mengaku salah dan pihaknya siap. Hanya saja soal pasal yang menjerat itu harus mereka kaji lagi.
• Divonis 2,5 Tahun Karena Uang Ketok Palu, Asiang Pikir-pikir untuk Banding
• Jelang Natal dan Tahun Baru, Satgas Pangan Jambi Antisipasi Kenaikan Harga Sembako
• Pemodal PETI Pergi, Aksi Pencurian Marak di Batang Asai, Camat Singgung Soal Narkoba
• Diduga Korban Kecelakaan di Solok Selatan, Waryono Hanyut hingga ke Jujuhan Bungo
Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sudah dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara. Namun, dia melalui pengacara mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding, pada Selasa (10/12).(Jaka HB)