Berita Bungo
Curi Tabung Gas 3 Kg dan Regulatornya, Pria di Bungo Mendekam Satu Tahun di Penjara
Gara-gara mencuri tabung gas, pria di Bungo harus mendekam di penjara selama satu tahun.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Nani Rachmaini
Curi Tabung Gas, Pria di Bungo Mendekam Satu Tahun di Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Gara-gara mencuri tabung gas, pria di Bungo harus mendekam di penjara selama satu tahun.
Hal itu terjadi pada Ridwan alias Iwan, terdakwa yang divonis bersalah mencuri tabung gas 3 kg beserta regulatornya.
Majelis hakim Rizal Firmansyah, Ade Irma Susanti, dan Melky Salahudin menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 362 KUHPidana.
• Pengemudi Minibus Meregang Nyawa, Adu Kambing dengan Truk
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim ketua.
• VIRAL, Status Terakhir Perempuan Tergantung di Tebo Jambi, Ditanggapi Lebih 2.000 Kali
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKP milik terdakwa dikembalikan. Sedangkan barang bukti berupa tabung gas 3 kg beserta regulatornya dikembalikan pada korban.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Bungo, Leindriza menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dan tiga bulan terhadap terdakwa. (Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J)
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.