Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, Mantan Narapidana Korupsi Boleh Jadi Calon Kepala Daerah
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, Mantan Narapidana Korupsi Boleh Jadi Calon Kepala Daerah
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan narapidana korupsi boleh maju dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Di Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pilkada, tak ada lagi larangan bagi mantan napi korupsi ikut dalam Pilkada.
Kini, yang dilarang jadi calon kepala daerah hanya mantan terpidana bandar narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual pada anak.
Soal mantan napi korupsi ini, di PKPU No 18 tahun 2019 hanya disebutkan agar partai politik mengutamakan bakal calon kepala daerah bukan terpidana korupsi.
Arief Budiman, Ketua KPU saat dihubungi Kompas, Kamis (5/12/12019), enggan berkomentar banyak tentang hilangnya larangan mantan napi korupsi maju dalam pilkada pada PKPU No 18/2019.
Alasannya, dia tidak mengikuti proses harmonisasi produk hukum itu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia hanya menyebut, bila larangan tetap dimasukkan, regulasi yang mengatur soal pencalonan kepala/wakil kepala daerah di pilkada itu tidak bisa diundangkan.
"Ya karena kalau tidak begitu, tidak bisa diundangkan,” ucapnya.
Sebelum regulasi pencalonan itu diundangkan, KPU menyerahkan draf rancangan PKPU ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi.
Proses ini untuk menyesuaikan seluruh aturan di draf rancangan PKPU dengan aturan perundang-undangan lainnya supaya tidak tumpang-tindih atau bertabrakan satu sama lain. (*)
• Sekolah Cukup Tiga Hari Dalam Seminggu, Kak Seto Buktikan Lulusan Bisa Masuk Kedokteran UI
• Oknum Satpol PP Kabupaten Muarojambi Diringkus Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
• VIDEO: LIVE STREAMING Ini Penampakan Harley Davidson dan Brompton Ilegal di Pesawat Garuda