Pengepungan Perempuan Bandar Narkoba
KRONOLOGI Polisi Tak Tertipu, Pengepungan dan Pengejaran Perempuan Bandar Narkoba
Namun ternyata, perempuan yang merupakan bandar narkoba di Sarolangun ini mengetahui Satres Narkoba Polres Sarolangun telah mengepungnya.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Duanto AS
KRONOLOGI Polisi Tak Tertipu, Pengepungan dan Pengejaran Perempuan Bandar Narkoba di Sarolangun
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pengejaran ID (39), perempuan terduga bandar sabu-sabu di Sarolangu, oleh Satres Narkoba Polres Sarolangun berlangsung dramatis.
Penangkapan itu diwarnai dengan pengepungan.
Sebelumnya, polisi melakukan pengintaian pada Kamis (12/2019) dini hari tadi, sebelum penangkapan.

• BREAKING NEWS Geger Puluhan WNA di Hotel Abadi Sarolangun, Ternyata Terkait Suku Anak Dalam
• Geger, Harimau Tunggui Jasad Orang yang Diterkamnya, Warga Enggan Evakuasi Karena Berbahaya
• Satu Orang Diterkam Harimau Sampai Tewas, Warga Lakukan Evakuasi Harus Ditemani Satu TNI atau Polisi
Namun ternyata, perempuan yang merupakan bandar narkoba di Sarolangun ini mengetahui Satres Narkoba Polres Sarolangun telah mengepungnya.
Rupanya nyali perempuan berambut pendek ini besar.
ID membuang barang bukti sabu-sabu, lalu kabur.
Awalnya, polisi sudah melakukan pengintaian pelaku.
Namun rupanya pelaku mengetahuinya, lalu membuang barang bukti.
Meski begitu, polisi lebih jeli dan melihat pelaku ID membuang barang bukti (BB) berupa sabu yang diduga ingin dijualnya di daerah Sarolangun.
Kemudian warga Gunung Kembang tersebut nekat melarikan diri meski sudah dalam kepungan polisi.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Tongam Manalu, mengiyakan adanya penangkapan pengedar barang haram tersebut.
• Ustaz Abdul Somad Ceraikan Istri, Followers Tetap Cinta UAS, Namun Ada 2 Kubu Terpecah di Instagram
Kronologi penangkapan
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 WIB dini hari, berlangsung dramatis.
Saat itu, kata AKP Tongam Manalu, unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah Kota Sarolangun.
Polisi sudah mengantongi asal usul pelaku dan ciri-ciri pengedar sabu itu.
Dini hari itu juga, Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
"Tepat di perempatan lampu merah Pasar Sarolangun, tim Opsnal mendahului kendaraan bermotor yang diduga pelaku," tuturnya.
"Saat itu, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas dan membuang satu klip plastik diduga narkotika sabu yang akan dijualnya," jelas AKP Tongam Manalu.
"Saat itu pelaku melarikan diri lalu dikejar oleh tim Opsnal dan dapat diamankan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang membuang narkotika tersebut," tutur Kasat Narkoba, menambahkan.
Setelah diamankan, tim opsnal lalu melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lainnya di rumah kos pelaku di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun.
"Penggeledahan disaksikan warga setempat, dan ditemukan di dalam lemari pelaku 9 klip plastik diduga sabu dan 1 klip plastik yang berisikan 7 butir pil warna biru diduga pil ekstasi. Dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 6,5 juta diduga hasil penjualan narkotika," paparnya.
• Anggota Satpol PP Penjaga Pintu Kantor Bupati Muarojambi Ditangkap Polisi Kasus Kepemilikan Narkoba
• Kisah Penyamaran Prajurit Kopassus. Pura-pura Mati Tidur di Tumpukan Mayat 5 Hari
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti 10 klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,36 gram.
Tujuh butir pil warna biru diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3 gram. Uang tunai Rp 6,5 juta, satu unit handphone merek Xiomi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Sarolangun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku juga melanggar hukum dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)
Dramatis, Perempuan Bandar Narkoba di Sarolangun Nekat Ngebut Terobos Polisi yang Kepung