Kasus Suap Ketok Palu
Daftar Nama Pengusaha Jambi Sumber Uang Zumi Zola Terungkap, Dapat Puluhan Miliar?
Awalnya, saat memberikan keterangan saksi, Apif Firmansyah yang saat ini jadi anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui adanya uang ketok palu RAPBD 2017.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
"Kalimatnya dari gubernur, nanti diperhatikan," katanya.
Jaksa KPK kemudian menyebut nama-nama pengusaha itu karena Apif mengaku lupa.
"Asiang, Aliang (Hardono), Akeng (Hendri Aliong), Rudi Windra, Ibrahim, Andi Kerinci, Imanudin, Ateng (Hendri Attan), Candra Ong (Abeng), Paut Syakarin, Agus Rudianto, Atong, Edi Kepit," kata Iskandar.
Apif kemudian membenarkan adanya nama-nama yang disebut Jaksa KPK.
Iskandar, JPU KPK bertanya apakah itu bisa disebut sistem ijon? Apif mengangguk.
"Bisa, Pak," kata Apif.
Sidang perdana Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain
Tiga terdakwa korupsi ketok palu Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain menjalani sidang perdana, Kamis (5/12).
Ketua majelis hakim Morailam Purba, Pak Adly dan Ibu Eshinta.

Pada sidang perdana ini Jaksa penuntut Umum membacakan dakwaan ketiga terdakwa yang tebalnya sama dengan panjang sagu telapak tangan.
Ketiganya merupakan mantan anggota DPRD Jambi periode 2014 - 2019 yang terjerat dalam kasus Korupsi suap ketok palu APBD Jambi 2017 dan 2018.
Tiga terdakwa ini dlimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (28/11) ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Menurut informasi, tiba di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi.
Saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Kamis (5/12), Jaksa KPK menyebutkan jumlah suap yang diterima tiga terdakwa.
"Yaitu para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni terdakwa 1 Sufardi Nurzain sebesar Rp 500.000.000, terdakwa dua Elhelwi sebesar Rp 950.000.000, dan terdakwa tiga, Gusrizal sebesar Rp 440.000.000," kata Febby, Jaksa KPK.