Rabu, 20 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Menuju Pilkada 2020

Bawaslu Tanjabtim Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam untuk 2 Kecamatan Ini

Bawaslu Tanjabtim Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam untuk 2 Kecamatan Ini

Tayang:
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/Abdullah Usman
Bawaslu Tanjabtim Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam untuk 2 Kecamatan Ini 

Bawaslu Tanjabtim Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam untuk 2 Kecamatan Ini

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA SABAK - Masih ada kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang belum memenuhi kuota pendaftaran seleksi calon anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) .

Terkait hal itu, Bawaslu Tanjab Timur melakukan perpanjangan waktu pendaftaran dan penyerahan berkas seleksi calon anggota Panwas Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kedua kecamatan yang dilakukan perpanjangan masa pendaftaran tersebut yakni, Kecamatan Berbak dan Kecamatan Mendahara Ulu.

Bawaslu Bungo Tidak Akan Perpanjang Perekrutan Panwascam, Malam Ini Terakhir

Kaum Wanita Diimbau Mendaftar, Bawaslu Targetkan Keterwakilan Perempuan di Panwascam

Harga TBS Terus Membaik, Petani di Tanjab Timur Berharap Pergerakan Harga Terus Naik

Jadwal Timnas Indonesia U23 vs Laos di SEA Games 2019, Bakal Pesta Gol Setelah Lawan Brunei 8-0?

Sedangkan untuk sembilan kecamatan lainya tidak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Kordiv SDM Bawaslu Tanjab Timur, sekaligus Ketua Pokja perekrutan Panwascam Yunanto mengatakan, dari sebelas kecamatan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dua diantaranya akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas seleksi calon anggota Panwas kecamatan.

Perpanjangan waktu pendaftaran, lanjut Yunanto, dikarenakan kuota Kecamatan Berbak dan Mendahara Ulu belum terpenuhi.

Dimana, minimal batas setiap kecamatan enam pelamar seleksi calon anggota Panwas Kecamatan.

Sementara Kecamatan Berbak hanya ada empat pelamar dan Kecamatan Mendahara Ulu baru lima orang yang mendaftar.

"Dua Kecamatan ini kuotanya masih belum terpenuhi, kalau sembilan Kecamatan lainya sudah terpenuhi,” tuturnya.

Jika selama perpanjangan waktu pendaftaran dua Kecamatan tersebut belum juga memenuhi kuota, berdasarkan surat Keputusan Ketua Bawaslu dengan nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019, maka seleksi calon anggota Panwas Kecamatan akan tetap dilakukan.

“Yang jelas, kita lakukan perpanjangan masa pendaftaran dulu, toh kalau sampai batas waktu yang sudah ditetapkan untuk Kecamatan Berbak dan Mendahara Ulu ini tidak ada juga penambahan, maka proses seleksi akan tetap kita lakukan,” pungkasnya.

Bawaslu Tanjabtim Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwascam untuk 2 Kecamatan Ini (Abdullah Usman/Tribunjambi.com)

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved