Asusila

Kerasukan Setan, Oknum Guru SD di Bangkalan Cabuli Siswa Pakai Iming-iming Uang Rp 2 Ribu

Oknum guru SD itu tega lakukan pencabulan terhadap siswa SD yang merupakan anak di bawah umur.

Editor: Heri Prihartono
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan kasus asusila yang dilakukan oknum guru SD terhadap siswa.

Oknum guru SD itu tega lakukan pencabulan terhadap siswa SD yang merupakan anak di bawah umur.

Akibat perbuatannya, oknum guru SD itu harus mendekam di penjara.

BREAKING NEWS Polda Jambi dan Tim Razia Lagi ke Lokasi Illegal Drilling Batanghari Sarolangun

Oknum guru SD, NYN (58), warga Desa Tengket Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dua kali mencabuli siswi kelas I berinisial IND (7) pada 23 Nopember 2019 dan 25 Nopember 2019.

NYN merupakan guru PNS dan menjabat sebagai wali kelas I.

Kini pria dengan dua anak dan satu cucu itu dijebloskan tahanan ke Mapolres Bangkalan.

Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album 2019, Ada 50 Lagu Dangdut dan Video Nella Kharisma 2019

"Ulah bejat NYN pertama kali dilakukan di ruang perpustakaan. Kedua, pencabulan dilakukan NYN di depan kelas, di depan siswa lainnya," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Mapolres, Senin (2/12/2019).

Di hadapan Rama, NYN menyesali perbuatannya. Dengan suara lirih, ia mengaku telah kerasukan setan.

"Setan tekko endi (Setan dari mana)? Apa tidak kasihan, siswa-siswi itu punya masa depan. Bagaimana mereka mengalami trauma setelah digitukan sama gurunya,' ujar Rama.

Hasil pengembangan, muncul korban kedua yang juga masih satu kelas dengan korban IND. Namun korban kedua ini adalah laki-laki.

"Kami terus menggali keterangan korban kedua ini. Untuk korban pertama, pelaku memberi imbalan Rp 2.000," paparnya.

Download Lagu MP3 DJ Remix 10 Jam Nonstop, Video Full Bass Dj Opus, Dj Nanda, DJ Tik Tok, Dj Slow

NYN dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rama menegaskan, sebagai tenaga pendidik, NYN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Bahkan karena pelaku adalah tenaga pendidik, hukuman penjara ditambah sepertiga," tegas Rama.

 Birahi Pemuda Tak Tertahankan Lihat Ibu Muda Jemur Pakaian, Lakukan Pencabulan saat Korban Mau Mandi

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved