'Jessica' Dijual Pacarnya Sendiri, Siswi SMP di Lampung Disuruh Layani Orang Lain 10X

...... Hingga akhirnya sang korban tertekan dan takut, ia kemudian melapok ke Mapolsek Terbanggi Besar, Lampung.

Editor: Duanto AS
Go Bekasi
Ilustrasi siswi SMP 

Saat mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Indrawan.

Pada Selasa, (26/1/2019) Indrawan baru dapat ditemukan dan berhasil ditangkap.

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Jessica, juga kaus milik pelaku Indrawan. (Tribunnews.com/Nidaul Urwatul Wutsqa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun

Detik-detik Polisi Terkejut Geledah Tas Pasangan 2 Pria di Hotel, Ini botol jel untuk apa?

BREAKING NEWS Tak dapat Izin Keluar, Keluarga ND Bawa Jenazah Orangtuanya ke Depan Lapas

10 Foto Anya Geraldine dengan Tubuh Dibalut Pakaian Sopan, Terlihat Beda dan Menawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved