Oknum Wartawan di Jambi Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Ini Saat Penangkapan
Tersangka yang diduga bandar narkoba yang tertangkap di Tebo ternyata oknum wartawan.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Oknum Wartawan di Jambi Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Ini Saat Penangkapan
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Tersangka yang diduga bandar narkoba yang tertangkap di Tebo ternyata oknum wartawan. Tersangka bernisial MT (40) tersebut merupakan oknum wartawan yang bertugas meliput Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Informasi yang Tribunjambi.com peroleh, tersangka merupakan oknum wartawan surat kabar mingguan.
MT ditangkap polisi karena dugaan kepemilikan barang bukti berupa sabu.
Dia ditangkap saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) II Siginjai 2019 yang dilaksanakan Tim Sultan Polres Tebo, pada Rabu (27/11/2019) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-127/XI/2019/JMB/RES TEBO Tanggal 27 November 2019.
• Polisi Temukan Ini Saat Seorang Bandar Narkoba di Tebo Digerebek
• Satu Orang Meninggal Disengat Tawon, Petani Kerinci Ketakutan Tak Berani ke Kebun
• Daftar Harga Sembako di Tanjab Timur Hari Ini, Cabai Merah Rp 24 Ribu Bawang Breber Rp 30 Ribu
• VIDEO: Heboh, Detik-detik Terdengar Suara Aneh di Langit Makassar, Warga Berhamburan Keluar
Berbekal informasi tersebut, Tim Sultan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, yang beralamat di Desa Tanjung Pucuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.
Tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
Di antaranya, dua paket besar diduga sabu dengan bruto 3,87 gram, empat paket kecil diduga sabu dengan bruto 0,76 gram, sebuah sendok pipet, dua plastik klip bekas, dan satu pak plastik klip baru.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak warna putih merk fortuner, sebuah gunting, dan lima unit ponsel berbagai merek.
Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Parlindungan Sagala membenarkan penangkapan itu.
"Kita berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika. Tersangka kita tangkap di rumahnya," kata Kasat, Kamis (28/11/2019).
Dari pengakuan yang diterima pihak kepolisian, tersangka merupakan oknum wartawan terbitan mingguan. Perbuatan tersangka kerap meresahkan warga sekitar karena sambil mengedarkan (menjual, red) narkoba jenis sabu.
"Tim langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, MT ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)