Asusila

Cabut Nyawa Janda Muda, Seorang Siswa SMA Ngaku Panik Diminta Tanggungjawab

Seorang siswa SMA berinisial AN ST (19) tak pernah menyangka cabut nyawa seorang janda muda

Editor: Heri Prihartono
Tribun medan
DIBORGOL ANAK 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang siswa SMA berinisial AN ST (19) tak pernah menyangka cabut nyawa seorang janda muda.

Seorang janda muda itu merupakan kenalan di facebook yang membuatnya kebablasan hingga lakukan hubungan intim.

Saat janda muda itu hamil, siswa SMA itu panik dan lakukan pembunuhan.

Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Besar Sabtu (30/11). Jambi dan Denpasar Cerah Berawan

Pelaku yang masih berstatus pelajar SLTA itu tega membunuh janda beranak satu di area embung atau waduk di Desa Sumodikaran, kecamatan setempat, Senin (25/11/2019).

Saat ditanya petugas, sambil menundukkan kepala, AN ST yang merupakan warga Sumodikaran itu menyesali perbuatan yang dilakukan.

Pelaku Pembunuhan di Seberang Jaya, Bungo, Segera Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

 

"Menyesal atas pembunuhan yang saya lakukan kepada Aidatul Izah," katanya sambil menjawab lontaran pertanyaan awak media, Jumat (29/11/2019).

Pelajar tersebut juga tak menyangka bisa melakukan hal itu kepada janda yang tak lain merupakan tetangga desanya tersebut.

Namun dia mengungkapkan jika kerap diminta pertanggungjawaban atas kehamilan Aidatul Izah, yang berdasarkan hasil visum sudah usia 24 minggu atau 6 bulan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebut dia kerap dimintai uang oleh korban.

Atas sejumlah desakan itulah pelaku tega menghabisi nyawa janda di sekitar saluran irigasi.

"Saya diminta tanggung jawab atas kehamilan dan sering dimintai uang juga," kata dia sambil digiring petugas ke tahanan.

Masih Misterius Sosok Pria yang Lamar Ayu Ting Ting, Rekan Ruben Disebut Nikah Diam-diam Tahun Depan

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menyatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ternyata pelaku pembunuhan mengaku punya hubungan asmara dengan korban.

Pelaku sudah mengenal korban sejak Juli 2019, awal kenalannya melalui jejaring Facebook hingga akhirnya keduanya memiliki hubungan khusus.

"Sudah saling kenal, punya hubungan khusus antara pelaku yang masih pelajar dan korban yang statusnya janda satu anak itu. Pembunuhan dilakukan pada Minggu (24/11/2019), ketahuannya Senin esoknya," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP. Ancaman pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved