KPK Kirim 3 Tersangka ke Jambi
KPK 'Lempar' 3 Anggota Dewan ke Jambi, Jadwal Sidang Supardi Dkk 2-3 Hari Lagi
Jaksa KPK, Febby Dwiyandos, mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal sidang dakwaan Sufardi Nurzain dan dua orang rekannya.
KPK 'Lempar' 3 Anggota Dewan ke Jambi, Jadwal Sidang Supardi Dkk 2-3 Hari Lagi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tiga tersangka kasus ketok palu suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 dilimpahkan Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (28/11/2019).
Tersangka yang dilimpahkan yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal dan El Helwi, anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Jaksa KPK, Febby Dwiyandos, mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu jadwal sidang dakwaan Sufardi Nurzain dan dua orang rekannya. Semua proses pelimpahan sudah selesai.
• BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi
• Tips Turunkan Gula Darah Dalam 3 Hari Bagi Penderita Diabetes & Kolesterol Bisa Coba
• BERITA Gembira Bagi Penderita Diabetes, WHO Rekomendasikan Makanan Ini Paling Baik Dikonsumsi
"Tadi katanya dua atau tiga hari lagi (sidang). Kita sudah menerima jadwal sidang dakwaan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK secara resmi melimpahkan berkas ketiga tersangka kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Kasus ini dengan tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Elhelwi, Sufardi Nurzain dan Gusrizal.
Pantauan Tribunjambi.com, Jaksa KPK tiba di Pengadilan Tipikor Jambi dengan membawa tiga koper yang berisi bekas perkara ketiga tersangka.
Dalam tampilan depan surat dakwaan dengan Nomor 115/TUT/01/04/11/24/19 serta akan didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atas perubahan Undang undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tiga berkas tebal dikeluarkan dari koper besar merah dan satu koper sedang biru.
Tim Jaksa KPK menyerahkan berkas ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, setibanya di Jambi tiga tersangka KPK ini langsung dibawa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Jambi. (Jaka HB/ Tribunjambi.com)
suap ketok palu
kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi
Gusrizal
jambi.tribunnews.com
Tribunjambi.com
Sidang Sufardi Cs Bakal Digelar Dua atau Tiga Hari Lagi di Pengadilan Tipikor Jambi |
![]() |
---|
Ternyata Masih Jaksa KPK Masih Selessaikan Berkas 6 Orang Lagi, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD |
![]() |
---|
Daftar Nama Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Dilimpahkan Jaksa KPK Hari Ini |
![]() |
---|
BREAKING NEWS KPK Jaksa KPK Limpahkan 3 Berkas Terdakwa Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi |
![]() |
---|