SIAPA Sebenarnya Annas Maamun, Terpidana Korupsi yang Diberi Grasi Oleh Presiden Joko Widodo

Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi

Editor: rida
kompas.com
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNJAMBI.COM- Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun yang merupakan terpidana korupsi kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

"Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).

Perjalanan kasus Annas di KPK terbilang panjang. Kasus ini pertama kali terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 25 September 2014.

Ketika itu, KPK menangkap Annas Maamun bersama seorang pengusaha kelapa sawit Gulat Medali Emas Manurung di kawasan Cibubur dengan barang bukti uang 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

10 Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 60 Jutaan - Hyundai, Toyota, Honda, Daihatsu, KIA, Suzuki, Datsun

Tagar #BebaskanLuthfi Trending Topik di Twitter, Anak Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili

6 Deretan Artis Indonesia Tanggapi Agnez Mo, Nikita Mirzani Patah Hati, Hotman Paris Nyinyir

Annas dan Gulat ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Annas disangka menerima suap dari Gulat terkait perubahan alih fungsi hutan di Provinsu Riau.

Nama Zulkifli Hasan

Kasus ini sempat menyeret nama Zulkifli Hasan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Zulkifli disebut pernah bertemu Annas untuk membahas terkait permohonan revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang diajukan Annas sebelumnya.

Dalam pertemuan selama tujuh menit itu, kata Annas, Zulkifli mengatakan bahwa Zulkifli akan mempelajari surat permohonan itu.

"Permohonan sudah masuk. Ya, nanti saya pelajari," ujar Annas, menirukan ucapan Zulkifli.

Terkait kasus ini, KPK memeriksa Zulkifli sebagai saksi pada 2014.

Kenapa Jokowi Care Banget dengan Ahok BTP? Apa Peran Jokowi pada Penunjukan BTP Jadi Komut Pertamina

Marshanda Kepergok Bawa Suami Orang ke Apartemen, Emosi Karen Idol Usai Gerebek Suaminya Sedang Ini

Ciputra, Pernah Jadi Orang Terkaya ke 27, Kisahnya Kuliah di ITB Tak Punya Uang, dan Harus Bekerja

Singkat cerita, Annas didakwa dengan dakwaan kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung untuk tiga kepentingan berbeda.

Pertama, menerima suap 166,100 dollar AS dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektar di 3 Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Kedua, menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved