MENANTI Vonis Hakim Hari Ini Untuk Nunung dan Suami Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal menjalani
Nunung dan suaminya sebelumnya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannnya lima tahun penjara. Nunung dan suaminya awalnya ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung dan suaminya kemudian menjalani rehabilitasi di RSKO.
Kompas.com merangkum tiga fakta dari sidang tuntutan Nunung dan suaminya sebagai berikut:
1. Dituntut 1,5 tahun rehabilitasi
Nunung dan suaminya dituntut satu tahun enam bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Tri Retno Prayudati alias nunung dan July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika bagi diri sendiri," kata JPU di persidangan.
"Seperti diatur pada pasal 127 ayat 1 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa masing-masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," sambungnya.
2. Ajukan nota pembelaan
Komedian Nunung dan July Jan Sambiran mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan JPU terhadap kasus mereka.
"Kami menghargai Jaksa Penuntut Umum, setelah berkonsultasi dengan beliau (Nunung dan July)," kata kuasa hukum Nunungz Wijoyono Hadi Sutrisno, di ruang persidangan.
"Mohon diberi kesempatan pembacaan nota pembelaan pada satu minggu ke depan," sambungnya.
Wijoyono menambahkan, pihak keluarga cukup senang karena permintaan rehabilitasi dikabulkan JPU.
"Dibilang berat ya pastinya berat, tapi direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah di penuhi. Masalah tuntutan masih ada pleidoi itu yang masih kita kejar," tambah Wijoyono.