Daftar Hal yang Bisa Dilakukan Ahok di PT Pertamina, Tugas dan Kewenangan, Cek Pasal 59

Tugas Ahok lainnya, yakni mengenai isu mafia migas. Ahok diharapkan mampu memberantas mafia migas hingga ke akarnya.

Editor: Duanto AS
Kolase/Tribun Jambi
Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama 

Daftar Hal yang Bisa Dilakukan Ahok di PT Pertamina, Tugas dan Kewenangan, Cek Pasal 59

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani hari pertama sebagai Komisaris PT Pertamina, Senin (25/11).

Ini merupakan hari pertama Ahok kerja.

Ahok secara resmi menjadi komisaris utama PT Pertamina sebagaimana dikatakan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Ahok ditemani Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

Daftar Orang Lama PT Pertamina yang Disapu Setelah Ahok Masuk, Erick Thohir Bongkar-bongkaran

Latar Belakang Keluaga Erick Thohir, Garibaldi Thohir dan Astra, Benang Merah Keluarga Konglomerat

Kisah Erick Thohir, Sandiaga Uno dan Garibaldi, 3 Sahabat Pengusaha Hebat Bikin Perusahaan Bareng

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut Pertamina. Ahok akan didampingi pak Wamen Budi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," kata Erick di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Lantas apa saja yang bisa dilakukan Ahok di PT Pertamina?

Erick Thohir menjelaskan Ahok bisa mulai bekerja pada hari Jumat lalu atau Senin ini.

Melansir dari Kompas.com, sebagai Komisaris PT Pertamina, Ahok akan mendapatkan gaji Rp 3,2 miliar per bulan.

Gaji dan imbalan dalam PT Pertamina untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 661 miliar.

Disebut juga besaran gaji direksi dan komisaris berbeda.

Untuk gaji dirut ditetapkan dengan gunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina.

Gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan yaitu sebesar 85% dari gaji direktur utama.

Honorarium komisaris utama adalah sebesar 45% dari gaji dirut.

Honorarium wakil komisaris utama adalah sebesar 42,5% dari gaji dirut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved