Keberadaan 7 Staf Khusus Presiden Hanya Buang Anggaran Negara, Refly Harun Beberkan Soal Ini!

Keberadaan staf khusus presiden diharapkan dapat membantu kinerja Presiden Joko Widodo.

Editor: Heri Prihartono
Tribunnews/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris
Latar belakang pendidikan staf Presiden Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Keberadaan staf khusus presiden diharapkan dapat membantu kinerja Presiden Joko Widodo.

Bahkan keberadaan staf presiden yang disebut dari kalangan milenial jadi sorotan publik, baik yang pro dan kontra.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebutkan bahwa staf khusus Presiden yang dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya akan membebani anggaran negara yang lebih besar.

Menurut dia, pendapat para staf khusus tersebut tidak setiap saat dibutuhkan Presiden.

Lawan Polisi Pakai Parang, Pria di Bungo Ini Terpaksa Dilumpuhkan dengan Peluru, Ini Kronologinya

"Pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja. Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu ahli-ahli yang tak diikat jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta," kata Refly di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).

Sebaliknya, mereka juga tak bisa produktif lagi di masyarakat seperti yang dilakukan sebelumnya.

"Belum tentu Presiden dapat masukan yang sesuai. Mereka kan belum tentu ahli dalam bidangnya," ujar Refly.

Detik-detik Bayi 4 Bulan Dibawa Terbang Angin Puting Beliung Sejauh 40 Meter, Sang Ibu Histeris

"Presiden juga tidak butuh pendapat mereka setiap hari dan setiap saat," kata dia.

"Lebih baik Presiden melibatkan mereka dalam waktu-waktu tertentu saja saat dibutuhkan."

Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019).
Presiden Joko Widodo memperkenalkan 7 orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Tidak hanya itu, kata dia, Presiden juga harus bisa menghitung uang yang dikeluarkan untuk menggaji para staf khusus tersebut.

Apalagi, para staf khusus tersebut per bulannya digaji hingga Rp 51 juta meski tak bekerja penuh waktu.

"Itu sesuai tidak dengan manfaat yang dihasilkan oleh mereka? Soalnya ini uang rakyat," kata dia.

Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.

Kagama FC Kandas, Golden Wings Lolos ke Final Piala Askot Jambi 2019 Lewat Adu Pinalti

Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk 7 orang staf khusus yang berasal dari kalangan milenial dengan berbagai bidang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved