Tertinggi di Indonesia? UMK Jawa Timur 2020 Bisa Segini, Surabaya Paling Besar, Apa Saja Dampaknya?

Pengumuman besaran UMK di Jawa Timur dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
tribunnews.com
ilustrasi 

Tertinggi di Indonesia? UMK Jawa Timur 2020 Bisa Sampai Segini, Surabaya Paling Besar, Apa Saja Dampaknya?

TRIBUNAJMBI.COM - UMK Jawa Timur 2020 resmi ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

UMK Kota Surabaya menjadi yang terbesar di antara kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur dengan besaran Rp 4.200.479,19.

Pengumuman besaran UMK di Jawa Timur dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.

Sedangkan untuk UMK tahun 2020 yang terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73. Yang ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.

Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

POSITIF Nyabu Kapolsek AKBP Benny Alamsyah Dipecat, 4 Paket Sabu Ditemukan di Ruangan Kerjanya

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo. Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.

Dalam penetapan tersebut, UMK Surabaya 2020 menjadi yang tertinggi diikuti oleh Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Adapun dampak dalam penetapan UMK Jatim 2020 ini menimbulkan berbagai reaksi dari sejumlah daerah di Jawa Timur hingga menimbulkan adanya demo buruh.

Untuk berita selengkapnya, berikut telah SURYA.CO.ID rangkum Berita Surabaya Populer untuk Anda.

1. Dampak Penetapan UMK Surabaya 2020 & Kabupaten/Kota di Jatim Terbaru, Begini Reaksi Berbagai Daerah

Sejumlah reaksi bermunculan setelah UMK Surabaya 2020 dan kabupaten/kota di Jawa Timur resmi diumumkan oleh gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (20/11/2019)

Dampak penetapan UMK Surabaya 2020 dan kabupaten/kota di Jawa Timur terbaru ini salah satunya adalah reaksi dari para buruh seperti yang terjadi di Mojokerto.

Sekitar 700-an buruh di Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI), menyuarakan aspirasi terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020 di depan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2019) pukul 11.30 Wib.

Rencananya, aksi demonstrasi ini akan dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Timur, dengan diikuti sedikitnya 5000 buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember dan lain lain.

Koordinator aksi, Ardian Safendra mengatakan, berdasarkan hasil survey yang dia lakukan, UMK di Jawa Timur pada tahun 2020 harusnya sudah di atas Rp 2.200.000.

"Kami tidak sepakat UMK naik sebesar 8,51 persen. Kami minta UMK 2020 naik sebesar 15 sampai 20 persen," ungkapnya, Rabu (20/11/2019).

Ardian juga mendesak, Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi untuk menjalankan Upah Minimum Sektoral Kerja (UMSK) tahun 2020 mendatang.

2. Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Sayangkan Persentase Kenaikan UMK Jatim 2020 yang Dipukul Rata

Massa buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (20/11/2019).

Mereka menyayangkan keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang memukul rata kenaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di semua daerah sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut dinilai buruh hanya akan melebarkan disparitas upah antar ring, terutama ring 1 dengan ring terluar.

"Kami long march dari KBS (Kebun Binatang Surabaya) ke sini (Kantor Gubernur Jawa Timur)," ucap Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Nuruddin.

Dalam penyampaian aspirasinya, para buruh di ring 1 mengaku khawatir dengan adanya disparitas upah yang sangat lebar antara ring 1 dengan ring terluar.

Menurut para buruh hal tersebut akan membuat  pabrik berpikir untuk merelokasi pabriknya ke ring terluar di mana upah buruh sangat murah dibandingkan ring 1.

Sementara unjuk rasa berlangsung, tampak perwakilan buruh masuk ke Kantor Gubernur Jawa Timur untuk bertemu dengan stakeholder salah satunya Kadisnaker Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo.

3. Daftar Lengkap UMK Jatim 2020, Surabaya Tertinggi

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19

2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51

3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85

4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19

5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17

6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.

7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.

8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.

9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59

10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.

11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.

12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.

13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97

14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77

15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.

16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75

17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.

18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.

19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.

20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.

21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.

22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.

23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.

24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.

25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.

26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.

27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.

28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.

29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.

30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.

31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.

32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.

33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.

34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.

35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.

36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.

37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.

38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Pilot Tempur TNI AU Diberondong Peluru Kitty Hawk, Pesawat Terbakar Jatuh hingga 9 Orang Gugur

Pemilik Mobil Alphard Kaget, Mobilnya Jadi Viral di Jambi dan Telah Dijual, Ini Pengakuan Nugroho

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved