RESMI 12 Anggota Satpol PP yang Terlibat Pembobolan ATM Bersama Dipecat, Ada yang Sedang Umroh

SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama. Dua belas anggota Satpol PP DKI b

Editor: rida
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- SEBANYAK 12 anggota Satuan Polisi Pampong Praja atau 12 anggota Satpol PP DKI Jakarta bobol mesin ATM Bank Bersama.

Dua belas anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI melalui ATM Bersama senilai Rp 32 miliar akhirnya dipecat.

Para anggota Satpol PP DKI diduga membobol bank itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Pemecatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI terhitung mulai Rabu (19/11/2019) siang.

PLUS Minus Jadi Orang Kidal, Jangan Berkecil Hati, Ini Kata Peneliti

Jose Mourinho Pelatih Baru Tottenham Hotspurs, Ini Lima Kontroversi Mou Selama Melatih

DMPTSP Angkat Bicara Soal Akan Dilaporkan ke Pihak Berwajib, Rambe: Kami Salah Apa

Sebagian anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu tengah menjalani umrah di Tanah Suci, Arab Saudi.

“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu (19/11/2019) kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (21/11/2019).

Chaidir mengatakan, anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat untuk memudahkan penyelidikan.

Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.

Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Datang ke Kondangan, Wanita Ini Terkejut Mempelai Pria Adalah Suaminya Sendiri

Wawancara Khusus, Mahfud MD Tak Menyangka Prabowo Jadi Menhan, Saya Kaget Betul

Bukan Hanya Wajah Baru, Samsu Alam Kades Petahana Desa Sungai Jeruk, Tanjabtim Juga Kembali Terpilih

Pemecatan oknum PNS dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.

“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan ini kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” jelas Chaidir.

Jose Mourinho Larang Harry Kane Dijual Tottenham Hotspur pada Bursa Transfer 2020, Alasannya?

MISTERI Kematian Kopilot Wings Air, Benarkah Masalah Pekerjaan? Pihak Lion Group Tegaskan Soal SOP

Vanessa Angel Kembali Bikin Sensasi, Unggah Foto Pakai Tanktop dan Rok Super Minim: Duh Pengen Ken

Seingatnya, oknum Satpol PP yang dipecat itu paling banyak berada di wilayah Jakarta Barat kemudian disusul wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Dalam pemecatan itu, pemerintah juga tidak memberikan uang pesangon.

“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” ucapnya.

Kepala BKD DKI: Satpol PP Dipecat Bisa Lamar Lagi

Sebanyak 12 anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI dipecat.

Ke-12 anggota Satpol PP DKI Jakarta itu berasal dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.

Meski mereka sudah dipecat, Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan anggota Satpol PP DKI bobol Bank DKI itu untuk melamar kembali sebagai pegawai.

Tetapi, jika mereka ingin kembali menjadi pegawai, maka ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni membuktikan tidak terlibat dalam dugaan pidana tersebut.

“Bila nanti hasilnya (di polisi atau putusan pengadilan) benar atau bersalah, nanti akan kami kaji lagi (untuk diterima),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir. Kamis (21/11/2019).

Namun demikian, Chaidir meragukan hal itu.

Sebab berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Satpol PP DKI Jakarta kepada BKD DKI, mereka telah mengakui perbuatannya.

Karena itu, lembaganya mengeluarkan Surat Keputusan pemecatan terhadap 12 oknum pegawai tersebut.

“Dari tahap proses sampai kasus hukumnya selesai, untuk pegawai kontrak langsung kami berhentikan, apalagi sudah ada yang sampai umroh tuh,” ujarnya.

Setelah dipecat, kata dia, Pemprov DKI belum berencana merekrut pegawai kontrak baru.

Menurut Chaidir, oknum yang dipecat itu merupakan rekrutmen pegawai kontrak tahun 2005 dan 2006 lalu.

“Sekarang sudah nggak ada namanya PTT (Pegawai Tidak Tetap), tapi PJLP (Pegawai Jasa Layanan Perseorangan) dan PHL (Pekerja Harian Lepas). Tapi sejauh ini belum ada rekrutmen pegawai kontrak lagi,” ucapnya. (faf)

12 Oknum Satpol PP DKI Diduga Terlibat Pembobolan ATM

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan hingga saat ini ada 12 orang anak buahnya yang diduga melakukan pembobolan dana salah satu Bank.

Ke-12 petugas Satpol PP tersebut bertugas di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan di Satpol PP Provinsi.

"Sampai saat ini 12 orang, ada yang bertugas di Jakarta Barat, di Jakarta Timur, dan ada yang di provinsi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/11/2019).

Meski demikian, Arifin belum tahu mengapa banyak oknum anggota Satpol PP yang terlibat dalam kasus ini.

"Itu sedang didalami dari pihak kepolisian modusnya gimana? Apa dari mulut ke mulut menyampaikan. Mungkin yang lebih paham kita tunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. Kita tidak bisa mendahului proses pemeriksaan kita tunggu," ucap Arifin.

Ia memastikan, para pelaku akan dikenakan tindakan tegas hingga pemberhentian jika terbukti bersalah.

"Yang jelas saya tegaskan apapun yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tindakan tegas akan diberlakukan, iya bisa jadi pemberhentian," tuturnya.

Sebelumnya anggota Satpol PP diduga membobol ATM salah satu bank swasta yang terhubung ke Bank DKI.

Para oknum ini disebutkan awalnya mengambil uang di ATM Bersama, namun saldonya tak berkurang.

Mereka pun berulang kali mengambil uang tersebut dari periode Mei hingga Agustus 2019.

Klarifikasi Bank DKI

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini memberi klarifikasi soal dugaan pencurian uang oleh oknum Satpol PP dari rekening Bank DKI.

Dalam keterangan pers Senin (18/11/2019), Herry menegaskan bahwa dugaan pencurian uang tersebut tidak benar.

Menurut dia, kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI karena pencurian terjadi pada mesin ATM bank lain.

Layanan dan kegiatan operasional perbankan bahkan tetap berjalan dengan normal. Herry mengklaim Bank DKI menjamin keamanan dana nasabahnya.

Herry mengungkapkan bahwa sejak awal permasalahan ini terangkat ke permukaan, Bank DKI sebelumnya sudah melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum.

"Atas permasalahan ini, sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait," ujar Herry.

Sekali lagi, Herry menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir untuk tetap menggunakan layanan Bank DKI seperti biasa dan dana nasabah yang berada di Bank DKI dijamin aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "12 Oknum Satpol PP DKI Diduga Terlibat Pembobolan ATM "

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved