Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode atau Diperpanjang Hingga 8 Tahun, Begini Skenario Usulan di MPR
Dengan usulan tersebut maka mengubah masa jabatan presiden yang sebelumnya hanya 2 periode jadi 3 periode.
TRIBUNJAMBI.COM - Sedang jadi perbincangan hangat usulan masa jabatan presiden jadi 3 periode.
Dengan usulan tersebut maka mengubah masa jabatan presiden yang sebelumnya hanya 2 periode jadi 3 periode.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah menghimpun berbagai masukan terkait amendemen terbatas UUD 1945.
• Pemkab Muarojambi Janji Anggarkan Biaya Kepengurusan HAKI, Motif Batik Baru Bakal Dipatenkan
Arsul Sani mengungkap ada wacana menambah masa jabatan Presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Sekjen Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, usulan menambah masa jabatan presiden diperoleh MPR saat berkeliling menghimpun masukan dari masyarakat.
"Ada usulan masa jabatan presiden yang sekarang dua kali diusulkan menjadi tiga kali," ujar Arsul di kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Untuk diketahui aturan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945.
• Bner, Begal Sadis yang Buron 10 Tahun di Dor Polisi, Melawan Sewaktu Akan Ditangkap
Merujuk Pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal bisa menjabat paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengungkapkan adanya wacana perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terkait amendemen UUD 1945.
Artinya, amendemen UUD 1945 tidak hanya sebatas menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Hidayat, ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.
Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali, namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.
• 10 Tahun Buron, Begal Sadis yang Pernah Bunuh Korbannya, Ditangkap Polisi Polres di Tebo
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan Presiden menjadi tiga kali. Ada yang mewacanakan untuk satu kali saja, tapi dalam 8 tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pertemuan dengan sejumlah pengurus PWI di ruang kerjanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/11/2019) menyinggung soal jabatan presiden 3 periode.
"Mungkin kita perlu melakukan amendemen tentang pemilihan presiden yang dapat dilakukan tiga kali," ujar Bambang Soesatyo.