CONTOH Format Surat Lamaran CPNS Kemendikbud, Kemensos, Kemenkumham, Kemenaker, Kemenag dan Kemenlu
Surat lamaran menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat melakukan pendaftaran. Surat lamaran CPNS ini
TRIBUNJAMBI.COM- Surat lamaran menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 saat melakukan pendaftaran.
Surat lamaran CPNS ini diunggah bersama sejumlah dokumen persyaratan.
Ada sejumlah instansi/kementerian yang meminta pelamarnya mengirimkan berkas-berkas, termasuk surat lamaran ke alamat yang ditentukan.
Format surat lamaran pun berbeda-beda antara satu kementerian dengan kementerian lainnya.
• NASIB Kapolsek AKBP Benny Alamsyah Usai Dicopot Kini Resmi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
• Sempat Khawatir Sebelum Sulam Bibir, Barbie Kumalasari Kini Takut Lihat Bibirnya, Kayak Joker
• Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode atau Diperpanjang Hingga 8 Tahun, Begini Skenario Usulan di MPR
Sebagai panduan, berikut petunjuk membuat surat lamaran untuk CPNS di sejumlah kementerian:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Kemendikbud menentukan aturan mengenai surat lamaran bagi pelamar CPNS 2019.
Ketentuannya, di antaranya, surat lamaran ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
Format surat lamaran CPNS Kemendikbud dapat diunduh di sini: CPNS Kemendikbud 2019.
2. Kementerian Sosial
Kementerian Sosial juga menetapkan aturan mengenai surat lamaran CPNS 2019.
Surat lamaran untuk CPNS 2019 di Kemensos harus bermaterai Rp 6.000 asli yang diketik dengan komputer dan ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Format surat lamaran CPNS Kemensos dapat dilihat di sini: CPNS Kemensos 2019.
• Kejaksaan Agung Tolak Pelamar CPNS 2019 dari Kalangan LGBT, Ternyata Ini Alasannya
• Pemkab Muarojambi Janji Anggarkan Biaya Kepengurusan HAKI, Motif Batik Baru Bakal Dipatenkan
• KISAH VIRAL Wanita Hamil Datang ke Kondangan Terkejut Mempelai Pria Ternyata Suami Sendiri

3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Ketentuan surat lamaran CPNS Kemenkumham 2019 tertera dalam pengumuman resmi yang dirilis panitia seleksi CPNS Kemenkumham.
Aturannya, surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI dan surat pernyataan diketik menggunakan komputer, dilengkapi materai Rp6.000, serta ditandatangani dengan pena bertinta hitam.
Format surat lamaran CPNS Kemenkumham dapat dilihat di sini: CPNS Kemenkumham 2019.
4. Kementerian Ketenagakerjaan
Sementara itu, ketentuan surat lamaran pelamar Kementerian Ketenagakerjaan sebagai berikut:
Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena bertinta hitam.
Format surat lamaran CPNS Kementerian Ketenagakerjaan dapat dilihat di sini: CPNS Kemnaker 2019.
• Bner, Begal Sadis yang Buron 10 Tahun di Dor Polisi, Melawan Sewaktu Akan Ditangkap
• Pesan Faisal Basri: Ahok Bukan Malaikat, Jangan Biarkan Dia Sendirian Benahi BUMN
• 10 Tahun Buron, Begal Sadis yang Pernah Bunuh Korbannya, Ditangkap Polisi Polres di Tebo
• Viral Lamaran Unik dan Aneh, Ternyata Faisal Mesti Hadapi Penolakan Orangtua
5. Kementerian Agama
Pelamar CPNS pada Kementerian Agama diwajibkan membuat surat lamaran dengan ketentuan surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, serta diberi tanggal sesuai dengan tanggal mendaftar online.
Surat lamaran ditandatangani di atas materai Rp6.000.
Format surat lamaran CPNS Kemenag dapat dilihat di sini: CPNS Kemenag 2019.
6. Kementerian Luar Negeri
Pelamar CPNS Kementerian Luar Negeri diwajibkan melampirkan surat lamaran sesuai ketentuan.
Dalam info resmi, ketentuan surat lamaran di antaranya ditujukan kepada Menteri Luar Negeri di Jakarta diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani dengan pena hitam.
Format surat lamaran CPNS Kemenlu dapat dilihat di sini: CPNS Kemenlu 2019.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Surat Lamaran CPNS 2019, dari Kemendikbud hingga Kemenlu"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Lulusan S1 Daftar CPNS SMA, Perlukah Penyesuaian Ijazah?
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dimulai sejak 11 November 2019.
Berbagai formasi dengan berbagai jenjang Pendidikan dibuka oleh banyak instansi.
Meski demikian, karena beberapa alasan seperti peluang yang hanya sedikit untuk pendidikannya, makai beberapa orang kemudian memilih mengikuti tes dengan ijazah pendidikannya yang lebih rendah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bisakah ijazah pendidikannya yang lebih tinggi nantinya dilakukan penyesuaian?
Sebagai contoh misalkan seseorang lulusan S1 kemudian ia mengikuti tes untuk mengisi formasi SMA lalu diterima, bisakah nantinya ijazah S1 nya digunakan untuk kenaikan golongan?
Menjawab pertanyaan tersebut Kompas.com Selasa (19/11/2019) Kompas.com menghubungi Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan hal tersebut bias saja dilakukan.
“Bisa. Asal linier dengan bidang pekerjaannya,” kata dia.
Paryono mencontohkan, misalnya dia masuk CPNS sebagai bendahara maka nantinya jika ia ingin melakukan penyesuaian maka ijazah S1-nya haruslah yang linier dengan bidang keuangan misalnya akuntansi.
Sehingga tidak bisa dilakukan jika ternyata pendidikan S1 nya di bidang lain misalnya Antropologi.
Selain itu, juga harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
“Misal butuh golongan I berapa, golongan II berapa, golongan III berapa, dan seterusnya,” kata dia.
Paryono juga menyebut setiap instansi memiliki aturannya masing-masing mengenai aturan penyesuaian ijazah
“Sesuai dengan kebijakan instansi juga. Ada yang tidak mau penyesuaian. Jadi tergantung instansi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, seleksi CPNS tahun 2019 ini terdapat beberapa formasi untuk lulusan SMA sederajat.
Diantaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM yang membuka lowongan untuk 3.532 formasi untuk lulusan SMA/SMK sederajat.
Kejagung dengan 2.000 formasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 80 formasi, Kementerian Pertanian 45 formasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 11 formasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lulusan S1 Daftar CPNS SMA, Perlukah Penyesuaian Ijazah?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Resa Eka Ayu Sartika