GEGER Dugaan Kelompok Menyimpang, Cukup Bayar Rp 300 Ribu Untuk Melihat Tuhan Melalui Cahaya

Sebuah kelompok pengajian di Kabupaten Mamuju dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena diduga melakukan penyimpangan. Anggota jemaah pengaji

Editor: rida
NASA
Ilustrasi cahaya 

"Oleh Ketua MUI Gowa dipersangkakan dengan pasal 156A KUHP yaitu penistaan agama," terang Shinto Silitonga.

"Selanjutnya juga kami menjelaskan bapak PL juga dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan beredarnya kartu surga."

"Dan yang paling signifikan adalah bapak PL juga dipersangkakan dengan UU Nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan kawin, cerai dan rujuk."

Sebelumnya MUI dan Kementerian Agama Kabupaten Gowa sudah meminta Puang Lalang untuk membubarkan tarekatnya, namun ia tetap mengajarkan alirannya. (*)

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aliran Sesat Tarekat Tajul Khalwatiyah di Gowa, Hanya Bayar Rp 10 Ribu Dijamin Masuk Surga

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved