Cara Mudah Pindah Kelas BPJS Kesehatan - Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa

Resmi, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen dan cara siasati iuran BPJS Kesehatan naik tersebut, yakni dengan cara peserta BPJS Kesehatan pindah kelas

Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/MURADI
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

Cara Mudah Pindah Kelas BPJS Kesehatan - Syarat & Dokumen yang Harus Dibawa

TRIBUNJAMBI.COM - Resmi, iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen dan cara siasati iuran BPJS Kesehatan naik tersebut, yakni dengan cara peserta BPJS Kesehatan pindah kelas.

Lalu, apakah Anda sudah tahu cara mudah pindah kelas BPJS Kesehatan?

Apa syarat pindah kelas BPJS Kesehatan?

Selain itu, apa saja dokumen yang disiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan tersebut?

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jambi
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Jambi (Humas BPJS Kesehatan Jambi)

Berikut ialah cara pindah kelas BPJS Kesehatan.

Pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020.

Pengumuman kenaikan itu resmi diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Nantinya, iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP) BPJS akan naik 100 persen, yakni kelas I menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 81.000, kelas II menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 52.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500.

Siapa Sebenarnya Mak Erot? Perjalanan Hidup Ahli Pijat yang Lahir 141 Tahun Lalu

Update Kasus Irwansyah vs Medina Zein, Temuan Baru Penggelapan Dana Rp 2 M, Dibawa ke Pidana

Untuk meringankan biaya, pemerintah menyarankan masyarakat untuk pindah atau menurunkan kelas layanan BPJS yang lebih murah.

Melihat kenaikan iuran pembayaran BPJS ini, timbul keinginan masyarakat untuk berpindah kelas yang sesuai dengan anggaran pribadi masing-masing.

Perubahan kelas berlaku satu bulan setelahnya.

Misalnya, peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Syarat dan dokumen yang dipersiapkan

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan sebelum pindah kelas, yaitu:

Kebohongan Anies Baswedan Terbukti Saat Gusur Warga Sunter, Politisi PDIP Sebut Cepat Atau Lambat

1. Proses turun kelas BPJS hanya dapat dilakukan untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti pedagang, penyedia jasa, petani, peternak, nelayan, sopir, ojek, dan pekerja lain.

Untuk pekerja penerima upah (PPU), kelas akan disesuaikan oleh pihak BPJS.

2. Turun kelas hanya diperbolehkan untuk peserta yang memiliki usia kepesertaan paling tidak 1 tahun atau 12 bulan, atau 1 tahun setelah proses pindah kelas sebelumnya.

3.Turun kelas dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar di kartu keluarga

4. Telah lunas iuran pada bulan pelaporan.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Kartu BPJS Kesehatan

3. Kartu keluarga (KK)

4. Form perubahan data yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai.

Formulir dapat diperoleh di kantor BPJS terdekat.

Istri Ilija Spaso, Lelhy Arief Meninggal Dunia, Owner Bali United Pieter Tanuri Terkejut & Berduka

Istri Reino Barack Buat Risih Teman Luna Maya, Syahrini Disemprot Sosok Ini Saat Nyanyi Bareng BCL

Tempat layanan perubahan/pindah kelas rawat:

1. Aplikasi mobile JKN

Peserta membuka aplikasi mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mal pelayanan publik

Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, mengisi FDIP, dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota

Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten kota, mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean.

Cara dan panduan penurunan dan pindah kelas BPJS

Ada 3 cara untuk pindah kelas BPJS:

1. Menggunakan aplikasi mobile JKN

Cara ini sangat efektif untuk peserta BPJS yang tidak memiliki cukup banyak waktu.

Peserta tinggal men-download aplikasi mobile JKN di Google Store/Play Store.

Adapun cara untuk pindah kelas, yaitu:

- Klik menu ubah data peserta

- Masukkan data perubahan

2. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center

Peserta BPJS dapat mengajukan perpindahakn kelas dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di 1500 400 dengan mengajukannya kepada customer care di operator tersebut.

3. Mengajukan langsung

Peserta dapat melakukan prosedur yang praktis dan langsung selesai dengan mendatangi kantor cabang BPJS terdekat.

Berikut cara mengajukan perubahan di kantor BPJS:

1. Daftar diri untuk mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.

2. Jika sudah dipanggil oleh petugas, peserta dapat langsung menjelaskan kepada petugas mengenai pengajuan perubahan kelas BPJS.

3. Setelah itu, pihak BPJS akan memproses turun kelas yang diajukan dan kamu akan mendapatkan kartu BPJS baru dengan kelas yang sesuai dengan yang dipilih.

Nah, itu tadi syarat dan cara untuk mengajukan pindah atau penurunan kelas BPJS.

Selain itu, perpindahan kelas BPJS tidak berlaku pada kelas 3 yang ingin pindah ke kelas yang lebih tinggi seperti kelas 1 dan kelas 2 karena kelas 3 dianggap pemerintah sebagai kelas yang kurang mampu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Iuran BPJS Naik 100 %, Siasati dengan Turun Kelas, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan"
https://jogja.tribunnews.com/2019/11/19/iuran-bpjs-naik-100-siasati-dengan-turun-kelas-ini-syarat-dan-cara-pindah-kelas-bpjs-kesehatan?page=all.&_ga=2.105689603.1874802902.1573987784-1558841448.1572424288&_gac=1.204597668.1572679955.EAIaIQobChMIkaej0v7K5QIV1IVoCh1NIg0lEAEYASAAEgLXxPD_BwE

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved