Sidang Kasus Ketok Palu RAPBD
Pengusaha Jambi Buka-bukaan di Sidang, Daftar Pejabat Jambi yang Kerap Pinjam Uang Terungkap
Di depan hakim, Asing blak-blakan menyebut nama pejabat Jambi yang kerap meminjam uang. Lantas apa imbalannya?
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Di depan hakim, Asing blak-blakan menyebut nama pejabat Jambi yang kerap meminjam uang. Lantas apa imbalannya?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nama-nama pejabat Jambi yang kerap pinjam uang ke Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, terungkap di persidangan.
Dalam sidang kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (19/11), pengusaha Jambi yang kerap disapa Asiang itu mengunkapkan pengakuan.
Asiang yang juga menjadi terdakwa kasus, secara blak-blakan mengungkapkan nama-nama pejabat Jambi tersebut.
Banyak orang pinjam uang pada Asiang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi.
• BREAKING NEWS Nama Apif Firmansyah Disebut Ikut Beri Uang Suap Bersama Zumi Zola
• Ibunda Indah Permatasari Mendadak Luluh dan Menerima Arie Kriting, Begini Reaksi Komika Papua Itu!
• Obsesi Ahok Dibeberkan Djarot Saiful Hidayat yang Ingin Jadi Bos BUMN: Saya Tahu Jalan Pikirannya
"Kalau ada penawaran dan kita (red; Asiang) menjadi terendah, kalau ada kekurangan berkas diingat (permudah; red)," ujar Asiang di depan Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Victor.
Dia menyebut Arfan (mantan Plt Kadis PU Provinsi Jambi yang terdakwa kasus)maupun Budi kerap meminjam uang ke dirinya.
"Kadang Rp 300 juta atau Rp 500 juta," ucapnya.
Dia juga menyebutkan sejumlah orang sering meminjam, termasuk Arfan.
"Kalau Arfan beberapa kali pinjam dikembalikan uangnya," katanya.
Joe Fandy Yoesman alias Asiang juga menyebutkan bahwa Apif Firmansyah, anggota DRPD Provinsi Jambi periode 2019-2019, meminjam uang untuk Pilkada Muarojambi tahun 2017 lalu.
"Apif Firmansyah pinjam uang Rp 1 miliar dengan empat cek ke saya untuk Pilkada Muarojambi," kata Asiang.
Selain Apif Firmansyah, ada Budi Kabid Binamarga Dinas PUPR Jambi.

"Waktu itu saya berada di Australia, ditelepon, dia mau pinjam Rp 1,2 M," ungkapnya.
Uang ketok palu
Nama Anggota DPRD Provinsi Jambi, Apif Firmansyah, kembali disebut-sebut dalam sidang kasus pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, Selasa (19/11).
"Terdakwa Zainal Abidin menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp380 juta, terdakwa Effendi Hatta, Rp 375 juta, dan terdakwa Muhammadiyah Rp200 juta," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/11).
Kalimat itu terlontar saat sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018, di Pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam sidang itu hadir Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta yang menjadi terdakwa.
Saat sidang, Jaksa KPK mengatakan Apif Firmansyah bersama Zumi Zola telah memberikan uang suap kepada para anggota Dewan Provinsi Jambi.
Selain itu, Jaksa KPK memaparkan jumlah uang yang diterima terdakwa.
"Terdakwa Zainal Abidin menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp380 juta, terdakwa Effendi Hatta, Rp 375 juta, dan terdakwa Muhammadiyah Rp200 juta," kata Jaksa, Selasa (19/11).
"Serta uang sejumlah Rp11.410.000.000, yang diterima oleh anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dari Zumi Zola Zulkifli, selaku Gubernur Jambi periode tahun 2016 - 2021, bersama-sama dengan Apif Firmansyah," lanjut jaksa.
Menurut jaksa, diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Diketahui, Apif Firmansyah merupakan mantan ajudan pribadi Zumi Zola, yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Jambi. (Jaka HB / Tribunjambi.com)
• MENGOBROL Saat Kapolri Sambutan, Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan Dimutasi
• Taktik Paspampres Mengakali Presiden Awalnya Berhasil, Namun Akhirnya Ketahuan Juga
• Penyamaran Mayjen Maruli Simanjuntak Tak Disadari Orang-orang, Presiden Jokowi Hanya Tertawa-tawa