Terekam Kamera CCTV, Siswa SD Bunuh Diri Didepan Teman-temannya, berikut Kronologi Kejadiannya

Hal ini terungkap setelah kamera pengintai CCTV diputar, dan terungkap kronologi sebelum siswi SD itu bunuh diri.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
NET
ilustrasi 

Terekam Kamera CCTV, Siswa SD Bunuh Diri Didepan Teman-temannya, berikut Kronologi Kejadiannya

TRIBUNJAMBI.COM - Siswi SD (Sekolah Dasar) bunuh diri di depan teman - teman sekelasnya akibat perlakuan guru. 

Hal ini terungkap setelah kamera pengintai CCTV diputar, dan terungkap kronologi sebelum siswi SD itu bunuh diri. 

Setelah mengetahui fakta yang sebenarnya, ayah dari siswi SD itu pun tak kuasa menahan tangis dan sakit hati. 

Tragedi siswi SD bunuh diri di depan teman sekelasnya itu terjadi di salah satu sekolah dasar Guangdong, China.

Pertamina EP Berikan Edukasi Kepada Ratusan Siswa SD, Perkenalkan Profesi dan Cita-cita Sejak Dini

Lina, Mantan Istri Sule Dikabarkan Ditinggal Suami Barunya saat Hamil Besar

Xiaoru (nama samaran), siswi berusia 12 tahun bunuh diri di hadapan teman-teman sekelasnya pada Selasa (12/11/2019) lalu.

Mengutip Suar.grid.id artikel "Tragis, Siswi SD Bunuh Diri di Hadapan Teman-Teman Sekelasnya, Nekat Akhiri Hidup Usai Diperlakukan Seperti ini oleh Gurunya"  Xiaoru  terbaring di tanah dan tak sadarkan diri.

Meski Xiaoru segera dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak terselamatkan.

Xiaoru mengalami kesulitan bernapas dan kehilangan banyak darah.

Ketika sang ayah menyaksikan rekaman CCTV untuk mengetahui apa yang terjadi sebelum insiden tersebut, air matanya tumpah.

Dilansir dari See Hua Daily, insiden ini terjadi saat jam istirahat.

Berawal dari seorang guru matematika bernama Wang memaksa mengecek PR Xiaoru padahal saat itu jam istirahat dan sang murid belum sempat makan.

Seluruh temak sekelasnya menyaksikan bagaimana Xiaoru terlihat terpojok dan diremehkan, ia mulai menangis.

Tepat setelah menerima omelan gurunya, Xiaoru berjalan ke luar dari ruang kelasnya yang terletak di lantai 4 dan melompat dari gedung.

Tak terima atas kematian putrinya, ayah Xiaoru meminta guru berusia 40 tahun itu untuk memberi penjelasan.

"Guru Wang tidak pernah memberi pertanggungjawaban," kata ayah Xiaoru seperti dikutip dari Sina.

Ia juga mempertanyakan kualifikasi guru di sekolah tersebut.

Setelah insiden tersebut, beberapa orang tua siswa melaporkan anak-anak mereka juga mendapat hukuman fisik di sekolah tersebut.

Namun, pihak sekolah segera menyangkalnya, dan tetap menolak memberi penjelasan tentang kualifikasi guru Wang.

Penyelidikan masih berlanjut.

Presenter Olga Lidya Ucapkan Selamat Atas Kelahiran La Lembah Manah, Senangnya Jan Ethes

Guru Cabuli Siswi SD saat Ganti Baju 

Dalam kasus lain, tragedi yang melibatkan guru dan murid SD juga dilakukan guru SD berinisial Mar. 

Mar ditangkap polisi karena kasus pencabulan siswi di kelas.

Tindakan pencabulan guru berinisial Mar itu terjadi saat seorang siswi kelas 5 akan berganti pakaian olahraga di kelas.

Kasus pencabulan oleh guru itu terjadi di Lembak Muaraenim, Sumatera Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com (grup SURYAMALANG.COM), Kamis (20/3/2019) terungkapnya aksi pencabulan yang terjadi di sekolah dasar itu, setelah adanya laporan dari salah satu orang tua siswi yakni ER (35) ayah kandung dari korban yang berinisial AA (11) warga Desa Lembak yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lembak.

ILUSTRASI (web)
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada hari kamis, (14/3/2019) yang lalu.

Sekitar pukul 10.00 wib, saat itu korban AA hendak mengganti pakaian olahraga di dalam kelas 5b Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.

Kemudian tiba-tiba pelaku Mar masuk ke dalam kelas dan kemudian pelaku menarik rambut dan mencium bibir korban.

Tak hanya itu saja tersangka juga meremas payudara korban dan meraba-raba kemaluan korban.

Kemudian setelah pulang sekolah, korbanpun menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuannya.

Siapa Sebenarnya Maria Sinaga? Tak Kalah Dari Claudia Emmanuela, Juarai Kompetisi Nyanyi di Swedia

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu oleh oknum guru olahraga tersebut, kemudian ayah korbanpun mendatangi polsek Lembak melaporkan peristiwa tersebut untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari pun memerintahkan kanit reskrim Aipda Surmiyadi dan anggota Polsek Lembak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tersangka diamankan saat sedang berada di Kediamanya yaitu di desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih dan kemudian dibawa ke Polsek Lembak untuk diproses lebih lanjut.

Dari introgasi petugas terhadap pelaku, pelakupun mengakui perbuatannya.

Tidak hanya itu saja ternyata pelaku tidak hanya melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban AA saja.

Namun juga telah melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya yang lain.

Diantaranya APR (11) warga Desa Lembak Kecamatan Lembak mengalami pelecehan dipegang alat kemaluan dan dada.

Prediksi Posisi Ahok Bila Jadi Bos BUMN, Pengaruhnya Bakal Sangat Besar, Siapa Tersingkir?

Lalu NDA (11) warga Desa Lembak mengalami pelecehan dipeluk pelaku dengan kedua tangan.

NA (11) warga Desa Lembak mengalami pelecehan dipeluk dengan kedua tangan.

RNT (11) warga Perumnas Lembak, mengalami pelecehan dipegang dada kanan (payudara) menggunakan tangan kanan.

Ada juga L (11) Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim, mengalami pelecehan diremas dada dan dipegang kemaluannya.

Serta V (11) warga Desa Lembak, Mengalami pelecehan diremas bokong dan dipegang kemaluan.

Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Lembak, Iptu Desi Azhari SH MSi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu kita juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian," jelasnya.

Terkait keenam korban lainnya yang diduga telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka lanjutnya hingga saat ini pihak korban belum membuat laporan ke Polsek Lembak.

"Namun yang pastinya ini akan tetap kita tindak lanjuti,dan terkait kasus ini tersangka kita ancam dengan pasal Pasal 81 ayat 2 UU no. 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No.35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak,"pungkasnya.

Prediksi Posisi Ahok Bila Jadi Bos BUMN, Pengaruhnya Bakal Sangat Besar, Siapa Tersingkir?

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved