Pendaftaran CPNS 2019, dari Cara Daftar Hingga Jadwal Pelaksanaan SKD dan SKB Kementerian dan Pemda
Sejumlah instansi yang membuka pendaftaran pada Senin (11/11/2019) lalu, akan menutup masa pendaftarannya pada Minggu (24/11/2019).
Setelah pelamar lolos SKD, seleksi dilanjutkan ke tahapan SKB.
Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memenuhi passing grade dan peringkatnya masuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.
Berikut kisi-kisi tes SKB CPNS 2019 menurut PermenPAN RB Nomor 23 Tahun 2019 :
• Telkomsel Raih Penghargaan World Branding Awards 2019-2020 Sebagai Brand of The Year
Materi SKB
1) Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;
2) Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;
3) Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes
kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes;
4) Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalam
pengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
Pelaksanaan SKB
1) Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2) Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengan sistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3) Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit 2 (dua) jenis/bentuk tes lain, sebagaimana dimaksud dalam huruf angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4) Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5) Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6) Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;