Ini Aturan Baru Bagi Kalian yang Ingin Nikah di Tahun 2020, Tak Lagi Hanya Bermodalkan Ini Ternyata!
Aturan ini akan dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dn Kebudayaan (PMK) dan diperuntukan bagi pasangan yang akan
Ini Aturan Baru Bagi Kalian yang Ingin Nikah di Tahun 2020, Tak Lagi Hanya Bermodalkan Ini Ternyata!
TRIBUNJAMBI.COM - Berencana ingin nikah di Tahun 2020?
Ternyata di Tahu 2020 ada banyak aturan baru dicanangkan Presiden Jokowi dan Maruf Amin bagi kalian yang ingin Nikah di Tahun 2020 nanti.
Tak hanya soal kenaikan BPJS saja, kini muncul soal syarat nikah di Tahun 2020 mendatang.
Mulai tahun 2020 nanti, syarat menikah tak hanya bermodalkan perasaan cinta saja.
Ada aturan baru di era Jokowi - Ma'ruf Amin yakni sertifikasi perkawinan atau pernikahan.
Aturan ini akan dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dn Kebudayaan (PMK) dan diperuntukan bagi pasangan yang akan menikah.
• Nikita Mirzani Menangis Usai Bentak dan Marahi Driver Ojek Online, Ternyata Ini Fakta Tak Terduga
• Jelang Kelahiran Cucu Presiden Jokowi, Penjagaan RS PKU Solo Diperketat: Pedagang Dilarang Jualan
• Terbukti Main Serong? Unggahan Reino Barack Ini Jadi Bukti Konkret Syahrini Menikung Luna Maya
• Sindir Ahok? Anies Baswedan Beberkan Pengakuan Staf Soal APBD DKI: Memang Iya, Tiap Tahun Gini!
Dilansir dari Tribun Timur via Tribunnewswiki.com, bagi pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.
Tujuannya adalah untuk mendapat sertifikat yang akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah karena ada banyak hal yang dipelajari dalam kelas bimbingan sertifikasi.
Di sana calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.
Mulai dari penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK tak sendiri, namun akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata Muhadjir Effendy.
Menurut Muhadjir Effendy, sertifikasi ini merupakan sebuah sistem upgrading atau olah pengetahuan dan wawasan terkait kehidupan pernikahan.
Utamanya tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga dan juga berkaitan dengan sistem reproduksi.
“Mereka kan akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini. Di situ lah informasi penyakit-penyakit yang berbahaya untuk anak, termasuk stunting segala itu harus diberikan,” kata Muhadjir Effendy.
Tak hanya sertifikasi perkawinan, Kementerian Koordinator PMK juga berencana membuat bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.
Website ini dimaksudkan untuk mempermudah akses bagi para calon pasangan yang akan menikah.
Rencananya website tersebut akan diluncurkan pada tahun 2020 mendatang, dan difokuskan untuk persiapan sebelum dan ketika menikah.
Wah tak ada hanya modal cinta saja nih buat para pasangan yang ingin menikah di tahun 2020. (*)