Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ternyata Rizieq Shihab Dicekal Intelijen Arab Saudi Bukan RI, Apa Kasusnya?

Polemik surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, akhirnya terungkap.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab 

Ternyata Rizieq Shihab Dicekal Intelijen Arab Saudi Bukan RI, Apa Kasusnya?

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik surat pencekalan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, akhirnya terungkap.

Surat pencekalan itu ternyata diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, bukan dari Pemerintah RI.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menyebut penerbitan surat pencekalan itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi.

"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal. Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Habib Rizieq Shihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019).
Habib Rizieq Shihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019). (Capture)

Meski begitu, Sugito menduga kuat pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.

Surat tersebut sama dengan surat yang pernah ditunjukan Juru Bicara FPI Slamet Maarif dalam konferensi pers di markasnya, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019) lalu.

Lantas, bagaimana bisa Rizieq Shihab mendapatkan surat itu dari intelijen Saudi?

Sugito menyebut, surat itu memang dari intelijen Saudi.

Namun, pihaknya tidak mendapatkannya dari intelijen Saudi, melainkan dari penyidik kepolisian di Saudi.

Bom Medan, Pemda Tanjabtim Akan Pantau Rantau Rasau, Karena Banyak Pesantren

Soal Kategori P1/TL di CPNS, Bisa Pakai Nilai Terbaik SKD 2018, Berikut Penjelasan BKPSDM Sarolangun

"Beliau (Rizieq) itu mendapatkan dokumen (pencekalan atas) alasan keamanan. Dengan caranya beliau, karena punya kedekatan, karena sering diperiksa, ya akhirnya dapat," ungkap Sugito.

Saat ditanya soal surat kedua yang juga digenggam Rizieq dalam tayangan Youtube, Sugito tak mengetahui pasti.

Sugito hanya menegaskan kembali bahwa kliennya memang dihalang-halangi oleh pemerintahan di Indonesia untuk pulang.

Sugito kemudian menunjukan foto sejumlah dokumen dengan judul 'Bukti Cekal Imam Besar Habib Rizieq Shihab Rinci dan Lengkap' kepada Kompas.com demi menguatkan pernyataannya itu.

Salah satu foto, menurut Sugito, menunjukkan surat informasi pencekalan yang bersumber dari intelijen Saudi.

Tulisan dalam surat itu sebagian besar tertulis dalam huruf Arab.

Rizieq Shihab (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo bersama Prabowo Subianto (kanan)
Rizieq Shihab (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo bersama Prabowo Subianto (kanan) (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam surat itu, tertulis dua kali perintah pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab, yakni perintah Nomor 68477 tertanggal 15 Juni 2015 dan perintah nomor 26138 tertanggal 7 Desember 2018.

Rincian surat pencekalan itu, yakni dikeluarkan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dan perihal suratnya adalah larangan keluar.

Ada pula foto surat bukti bahwa visa Rizieq telah habis masa berlakunya, bukti bahwa Rizieq telah tiga kali berupaya keluar dari Arab Saudi dan beberapa keterangan lain.

Diberitakan, dua lembaran surat yang diklaim Habib Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny.

Pihaknya tak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Kapolres Bungo: Kita Lakukan Penjagaan Ketat

Mata Najwa Malam Ini, Sengatan Menteri Agama, Live Streaming Trans 7, Narasumber Fachrul Razi

"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Ronny juga menekankan, Habib Rizieq Shihab saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara.

Sebab, paspor yang dibuat tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat milik Rizieq masih berlaku hingga 2021.

"Masih berlaku sampai 25 Februari 2021 yang akan datang. Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ungkap Ronny.

Persoalan aktivitas dan domisili Habib Rizieq Shihab di negara lain, lanjut Ronny, merupakan wewenang negara di mana ia tinggal.

Dalam konteks Habib Rizieq Shihab, apabila ia saat ini masih bertahan di Arab Saudi, maka hal tersebut adalah wewenang pemerintah setempat, bukan wewenang pemerintah Indonesia.

Rizieq Shihab dan Mahfud MD
Rizieq Shihab dan Mahfud MD (Kolase)

Respons Mahfud MD

Menkopolhukam Mahfud MD juga sudah angkat bicara tentang polemik surat pencekalan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Untuk menylesaikan polemik itu, Mahfud MD meminta diberikan bukti surat pencekalan Habib Rizieq Shihab.

Mahfud MD menduga Habib Rizieq Shihab punya persoalan dengan Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak bisa keluar dari negara tersebut.

"Menurut hukum Indonesia, tidak mungkin satu setengah tahun dicekal kalau atas permintaan Pemerintah Indonesia," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Berdasarkan undang-undang di Indonesia, kata Mahfud MD, surat pencekalan seseorang berlaku enam bulan.

Jika dalam waktu tersebut tidak diajukan ke pengadilan, jelasnya, maka pihak yang dicekal bisa keluar maupun masuk ke Indonesia.

Hasil Survei Yuninnta Tertinggi, Gerindra Batanghari Semoga Tidak Dikucilkan Lagi

"Katanya itu sudah satu setengah tahun, berarti masalahnya bukan di Pemerintah Indonesia. Masalahnya di Pemerintah Arab Saudi. Silakan urusannya ke sana, kalau ada sesuatu yang bisa kami bantu, ya dibantu," papar Mahfud MD.

Mahfud MD yang telah menjabat sebagai Menkopolhukam selama kurang lebih satu bulan, mengaku telah mengecek ke pihak Imigrasi dan kepolisian, terkait kabar pencekalan Habib Rizieq Shihab.

Namun, hingga saat ini Mahfud MD tidak menemukan dokumen maupun pernyataan dari imigrasi dan kepolisian soal pencekalan Rizieq Shihab.

"Habib Rizieq tidak boleh keluar dari Arab Saudi atas alasan keamanan. Nah, alasan keamanan ini tidak disebutkan, apakah atas permintaan Pemerintah Indonesia atau tidak, tidak disebut dalam surat itu. Tetapi bagi Indonesia, sudah saya cek semua, imigrasi, kepolisian, tidak ada yang mencekal dia," sambung Mahfud MD.

Agar persoalan pencekalan tidak semakin melebar dan saling tuduh, Mahfud MD berharap Habib Rizieq Shihab menyampaikan surat pencekalan tersebut kepadanya.

"Kalau dia punya bukti surat dicekal oleh Pemerintah Indonesia, antarkan ke saya, entah aslinya, entah copy-nya. Yang saya lihat itu yang beredar dokumen di media sosial karena tidak pernah ada aslinya," tutur Mahfud MD. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat yang Dipegang Rizieq Shihab Disebut dari Intelijen Arab Saudi"
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/12225191/surat-yang-dipegang-rizieq-shihab-disebut-dari-intelijen-arab-saudi?page=2

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved