PENGACARA Beber 'Bukti Cekal Rizieq Shihab Rinci dan Lengkap', Asal Surat Pencekalan Terungkap!

Kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, bersikukuh menyebut bahwa lembaran surat yang dipegang kliennya dalam tayangan Youtube ada

Editor: rida
Capture
Habib Rizieq Shihab menunjukkan dua surat soal pencekalan dirinya, Jumat (8/11/2019). 

Rincian surat pencekalan itu, yakni dikeluarkan penyidik umum Kantor Intelijen Arab Saudi dan perihal suratnya adalah larangan keluar.

Ada pula foto surat bukti bahwa visa Rizieq telah habis masa berlakunya, bukti bahwa Rizieq telah tiga kali berupaya keluar dari Arab Saudi dan beberapa keterangan lain.

Diberitakan, dua lembaran surat yang diklaim Rizieq Shihab sebagai bukti atas pencekalan atas dirinya pulang ke Indonesia, dibantah oleh pemerintah.

A
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie memberikan keterangan pers terkait surat pencekalan Rizieq Shihab di Jakarta, Selasa (12/11/2019). Dalam keterangan pers tersebut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM mengatakan belum pernah menerbitkan surat pencekalan terhadap Rizieq Shihab karena pemerintah tidak mempunyai hak untuk menangkal WNI kembali ke Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menegaskan bahwa pihaknya belum pernah sekalipun mengeluarkan pencegahan atau penangkalan kepada Rizieq agar ia tidak dapat pulang ke Tanah Air.

"Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi pers, Selasa (12/11/2019).

Pihaknya tak bisa meminta pemerintah Arab Saudi untuk melakukan pencekalan terhadap Rizieq.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tidak bisa (memohon pencegahan/penangkalan kepada negara lain). Karena sesuai Pasal 14 UU Nomor 6 Tahun 2011, pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya (untuk) kembali ke Indonesia," ujar Ronny.

Hal itu merupakan bagian dari perlindungan hak asasi kepada WNI.

Ronny juga menekankan, Rizieq saat ini masih dalam kategori WNI yang dilindungi negara.

Sebab, paspor yang dibuat tanggal 25 Februari 2016 di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat milik Rizieq masih berlaku hingga 2021.

"Masih berlaku sampai 25 Februari 2021 yang akan datang. Hingga kini (paspor yang dipegang Rizieq) masih berlaku," ungkap Ronny.

Persoalan aktivitas dan domisili Rizieq di negara lain itu sendiri, lanjut Ronny, merupakan wewenang negara di mana ia tinggal.

Dalam konteks Rizieq, apabila ia saat ini masih bertahan di Arab Saudi, maka hal tersebut adalah wewenang pemerintah setempat, bukan wewenang pemerintah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Surat yang Dipegang Rizieq Shihab Disebut dari Intelijen Arab Saudi"

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved