Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB Ditetapkan Pada Pendaftaran CPNS 2019

Disebutkan dalam Permenpan tersebut, nilai ambang batas seleksi komptensi dasar merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleks

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @bkngoidofficial
Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB Ditetapkan Bareng Pembukaan Pendaftaran CPNS 2019 

Pembukaan pendaftaran: 11 November 2019

Verifikasi berkas: 13 November 2019

Penutupan pendaftaran: 24 November 2019

Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 Desember 2019

Masa sanggah: 16-19 Desember 2019

Pengumuman sanggah: 26 Desember 2019

Pengumuman pelaksanaan SKD: Januari 2020

Pelaksanaan SKD: Februari 2020

Pengumuman hasil SKD: Maret 2020

Pelaksanaan SKB: Maret 2020

Integrasi nilai SKD dan SKB: April 2020

Pengusulan penetapan NIP: April 2020

*Pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah.

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan

Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2019 untuk diunggah ke portal SSCASN

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Pas Foto

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai

6. Dokumen lain sesuai Ketentuan Instansi yang dilamar

Berikut ini alur pendaftaran dalam portal SSCASN:

1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCN 2019 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga

3. Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, kemudian unggah dokumen

7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran

Waktu sanggah

Seperti halnya pada penerimaan CPNS sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi di 1 instansi.

Namun demikian, ada suatu perbedaan seleksi CPNS tahun 2019 ini dengan seleksi CPNS sebelumnya, yakni perihal adanya waktu sanggah.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menerangkan waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

“Hal itu dilakukan guna menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diterbitkan instansi, pelamar diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan hanya mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan,” terang Ridwan, dikutip dari laman BKN.

Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni.

Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Tahapan kedua, nantinya sanggahan tersebut akan diverivikasi oleh panitian pelaksana seleksi CPNS Instansi.

Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar.

Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Diagendakan pengumuman administrasi akan dilakukan pada Desember 2019 yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2019 Resmi Dibuka, Ini Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Berdasar Permenpan-RB, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/12/pendaftaran-cpns-2019-resmi-dibuka-ini-nilai-ambang-batas-passing-grade-skd-berdasar-permenpan-rb?page=5.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved