Topiknya Info BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Sekaligus Sosialisasi Penyesuaian Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Sekaligus Sosialisasi Penyesuaian Jaminan Kesehatan

Editor: Andreas Eko Prasetyo
IST
BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Sekaligus Sosialisasi Penyesuaian Jaminan Kesehatan 

BPJS Kesehatan Gelar Media Gathering Sekaligus Sosialisasi Penyesuaian Jaminan Kesehatan

TRIBUNJAMBI.COM - BPJS Kesehatan menggelar kegiatan media gathering Selasa (12/11).

Sejumlah media cetak, online dan televisi berpartisipasi pada kegiatan ini.

Pada media gathering kali ini, BPJS Kesehatan sekaligus menyampaikan informasi penyesuaian jaminan kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2019.

Dipaparkan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi, Rizki Lestari, penyesuaian jaminan kesehatan terhitung dari tanggal 1 Januari 2020, meliput lima segmen kepesertaan yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), dan peserta mandiri.

Cara Cepat dan Mudah Cek dan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP serta Lihat Daftar Iuran Baru

Begini Cara Cek Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi, SMS dan ATM, Bisa Buat Modal Usaha

Kritik Kenaikan Iuran BPJS vs Pelayanan Rumah Sakit, Siapa Ribka Tjiptaning? 3 Kali Masuk ke Senayan

“Peserta PBI akan menerima besaran iuran Rp42.000 per jiwa per bulan dan berlaku sejak 1 Agustus 2019. Pada Agustus hingga Desember 2019 , selisih kenaikan iuran sebesar Rp19.000 per jiwa per bulan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan, sehingga Pemda tetap membayar dengan nominal Rp23.000 per orang per bulan. Terhitung 1 Januari 2020, iuran peserta penduduk yang didaftarkan oleh Pemda menjadi Rp42.000 per jiwa per bulan yang seluruhnya dianggarkan dan dibayarkan oleh Pemerintah Daerah melalui APBD,” papar Rizki Lestari.

Dilanjutkannya, peserta PPU bagi PPU swasta akan menerima 4 persen iuran dari pemberi kerja dan 1 persen pembayaran ditanggung oleh pekerja.

Batas paling rendah Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf G Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) terdiri atas Gaji atau Upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara Besaran iuran Peserta PBPU & BP Kelas I adalah Rp160.000 per jiwa per bulan, Kelas II Rp110.000 per jiwa per bulan dan Kelas III Rp 42.000 per jiwa per bulan.

Dan bagi peserta mandiri dapat menyesuaikan kemampuan serta kebutuhannya. Iuran peserta mandiri untuk kelas I Rp 160.000 per bulan, kelas II Rp 110.000 per bulan, dan kelas III Rp 42.000 per bulan.

Perdana! Nikita Mirzani Ungkap Kekayaannya Dalam bentuk Tabungan di Rekening, Billy Syahputra Syok

Daftar Tunggu Hingga 70 Ribu, CJH Jambi Harus Menunggu 26 Tahun untuk Berangkat ke Mekkah

SINOPSIS Sinetron Dewi Terbaru, Fachri Bingung Kenapa Dewi dan Abi Berjalan Kaki Ditengah Malam?

DPC APJI Resmi Dikukuhkan, Sekda Berharap Kuliner Tradisional Muarojambi Lebih Berkembang

“Dengan penyesuaian jaminan kesehatan ini, diharapkan berdampak pada kualitas pelayanan. Adanya penyesuaian iuran bisa berdampak pada kondisi keuangan faskes yang membaik sehingga dapat menciptakan peningkatan kualitas layanan yang pada akhirnya akan menciptakan kepuasan kepada peserta, serta berdampak pula pada keberlangsungan program JKN-KIS,” tutupnya.

Di akhir kegiatan, BPJS Kesehatan membuka sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh kepala bidang sehingga dapat memberikan jawaban terperinci sesuai dengan bidang yang berkaitan.

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved