Kamis, 28 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Seleksi CPNS 2019

Seleksi CPNS 2019 Kemenkes, Simak Formasi dan Persyaratan Lengkap, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran Calon Pegawai Sipil atau CPNS 2019 resmi dibuka pada Senin, (11/11/2019)

Tayang:
Editor: Heri Prihartono
Tangkap layar situs sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Sipil atau CPNS 2019 resmi dibuka pada Senin, (11/11/2019).

Pada registrasi seleksi CPNS 2019, Kementrian Kesehatan (Kemenkes) membuka 2.205 formasi yang akan ditugaskan pada unit kerja Kemenkes di seluruh Indonesia.

Simak formasi CPNS 2019 Kemenkes, yuk intip syarat-syaratnya, buka di sscasn.bkn.go.id.

Wawako Zulhelmi Jadi Inspektur Upacara, Pemkot Sungai Penuh Peringati Hari Pahlawan ke 74

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 420 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2019.

Pendaftaran CPNS 2019 dilakukan secara terpusat di portal sscasn.bkn.go.id.

Dianggap Dinasti Politik karena Bakal Calon Walikota Solo, Gibran: Saya Kemarin Minta Jadi Menteri

Seleksi CPNS Kemenkes 2019
Seleksi CPNS Kemenkes 2019

Berikut Syarat umum pendaftaran untuk pelamar seleksi CPNS di Kemenkes 

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun khusus untuk jabatan:

a. Dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama, dan dokter pendidik klinis ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis;

b. Dosen (Lektor) dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/ Doktor)

Daftar Harga Sembako di Jambi Hari Ini Senin (11/11), Cek Perubahan Harga di Pasar

4.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat ebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved