Begini Cara Para Pelaku Illegal Drilling Mengolah Minyak Mentah Jadi Solar dan Minyak Tanah
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Begini Cara Para Pelaku Illegal Drilling Mengolah Minyak Mentah Jadi Solar dan Minyak Tanah
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 10 pelaku illegal driling. Tiga diantaranya warga Sumatera Selatan.
Hal tersebut katakan oleh Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, ke sepuluh pelaku ini tidak bekerja di sumur ilegal driling.
"Mereka ini hanya menerima minyak mentah lalu mereka masak di tempat mereka," jelasnya, Senin (11/11).
Tabero menjelaskan para pelaku memasak minyak mentah selama 12 Jam di atas tungku. " Kemudian minyak tersebut di aliri ke dalam pipa besi, di sanalah kemudian minyak mentah menjadi minyak olahan, dan para pelaku ini memiliki minyak yang kualitas biasa, sehingga hanya bisa menjadi minyak tanah dan solar," jelasnya.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan aksinya selama dua bulan. "Kita masih mengejar pemodal illegal driling ini, yakni seorang perempuan berinisial S," jelasnya.
• 10 Pelaku Illegal Driling Ditangkap, Polda Jambi Buru Pemodal yang Diketahui Identitasnya
• Terungkap Segini Upah Para Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Jambi
• Rumah di Talang Bakung Jambi Digerebek, Polisi Temukan 51 Ribu Benih Lobster Ilegal Siap Kirim
• CPNS 2019, Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran Mulai Malam Ini, Catat Jam dan Tanggalnya
Kesepuluh pelaku ini diamankan berdasarkan 6 laporan polisi yang berada di masing-masing Polsek.
"Para pelaku yakni AR, EK (31) warga Desa Petajen, Kecamatan Bajubang, RI (31) warga Bajubang, JH (31) warga Kabupaten Muba Sumsel, l (39) warga Muba Sumsel, P (33) warga Betung Sumsel, S (48) warga Batin, I (49) warga Bajubang, P (28) warga Batin, R (30) warga Bajubang, dan satu orang berinisial S sebagai DPO dan S adalah pemodal dalam kasus ini," jelasnya.
Para pelaku illegal driling diamanakan pada tanggal (6/11) pukul 09.00 WIB oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi. "Lokasinya di jalan Nes VI Desa Batin, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari," jelasnya.
Tim berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku diantaranta 17 drum minyak tanah olahan, lima drum berisikan solar olahan. "Barang bukti kita simpan di Polres Batanghari," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11112019_illegal-drilling.jpg)