Tinggal Hitungan Hari Pembukaan Penerimaan CPNS 2019, Simak Lima Hal Penting Ini Sebelum Pendaftaran

Tinggal empat hari lagi pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka, tepatnya pada Senin (11/11/2019).

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
SSCN
LINK Pendaftaran CPNS 2019, Lengkap dengan Tata Cara dan Kesalahan yang Perlu Dihindari di sscasn.bkn.go.id. 

Tinggal Hitungan Hari Pembukaan Penerimaan CPNS 2019, Simak Lima Hal Penting Ini Sebelum Lakukan Pendaftaran

TRIBUNJAMBI.COM - Tinggal empat hari lagi pendaftaran CPNS 2019 akan dibuka, tepatnya pada Senin (11/11/2019).

Sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya jika calon pelamar memperhatikan lima hal penting ini. 

Berikut informasi yang berhasil dirangkum SURYA.co.id.

1. Formasi di Setiap Daerah

Pemerintah membuka sebanyak 152.286 formasi untuk CPNS 2019, dengan rincian pemerintah pusat 37.425 formasi pada 68 kementerian/lembaga.

Sementara instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah. Ada dua jenis formasi yang dibuka yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus meliputi cumlaude, diasporas, dan disabilitas pada instansi pusat dan daerah, serta formasi khusus putra-putri Papua dan formasi lainnya yang bersifat strategis di instansi pusat.

Sedangkan, formasi jabatan yang dibuka adalah tenaga pendidikan, kesehatan, dosen, teknis fungsional dan teknis lainnya.

Tiga besar formasi pada penerimaan CPNS kali ini adalah guru (63.324 formasi), tenaga kesehatan (31.756 formasi), dan teknis fungsional (23.660 formasi).

Sama seperti tahun sebelumnya, setiap pelamar hanya dapat melamar pada satu formasi di satu instansi.

Adapun untuk usia pendaftaran maksimum 35 tahun yang berlaku bagi seluruh formasi.

Sementara bagi pendaftar S-3, spesialis maupun dokter pendidik klinis maksimum 40 tahun.

2. Jenis-jenis Tes

Ada tiga jenis soal yang diujikan dalam tes SKD.

Sebagaimana dijelaskan oleh BKN melalui akun Twitternya:

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdapat 3 aspek yang diuji, yaitu:

1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Beda Anies Baswedan dan Ahok saat Susun Anggaran, Najwa Shihab: Kemunduran? Ima: Ada yang Ditutupi?

3. Cara Lolos Tes CPNS 2019

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menggunakan CAT ini hanya ada total 100 soal.

Rinciannya: 35 soal TWK, 30 TIU, & 35 TKP.

Sebenarnya kalian tidak perlu menjawab benar semua soal tersebut.

Seperti yang dijelaskan oleh @BKNgoid:

"Nilai 5 jika benar & 0 jika salah dalam TWK & TIU; TKP jawaban bernilai 1~5.

Untuk penuhi passing grade Formasi Umum, cukup jawab benar 15 TWK, 16 TIU, & 29 TKP bernilai 5."

Berdasarkan passing grade untuk formasi umum maka kalian cukup menjawab benar sejumlah soal tersebut.

Meskipun kamu lolos passing grade CPNS 2018 ini belum tentu lolos tes SKD.

Ingat! Seberapa banyak saingan yang memperebutkan posisi sama dengan kalian.

Sementara itu apa saja materi soal TWK, TIU, dan TKP?

"Untuk Tes Wawasan Kebangsaan dalam SKD, #SobatBKN pejuang #CPNS2018 akan diuji ttg hal berikut.

Mengapa ini perlu? Karena kalian adalah calon perekat NKRI, penjamin kesatuan & persatuan bangsa," tulis @@BKNgoid.

Soal TWK seputar Nasionalisme, Pancasila, UUD 1945, Integritas Bhinneka Tunggal Ika, Bela Negara, Pilar Negara, NKRI, dan Bahasa Indonesia.

Sementara itu untuk soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dalam SKD dibuat untuk mengukur seberapa cakap #SobatBKN dalam logika, verbal, figural & analisis, memecahkan masalah dg inovasi baru.

Soal TIU terdiri dari kemampuan verbal, numerik, figural, kemampuan berpikir logis, dan kemampuan berpikir analitis.

Bagi sebagian orang mungkin soal tipe soal diatas masih bisa ditangani.

Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah yang paling menentukan.

Sebab soal ini memiliki nilai yang hampir dianggap benar semua.

Hanya soal TKP yang punya nilai dari 1-5, ini adalah tes psikologis.

Menurut BKN, "Tes Karakteristik Pribadi dlm SKD bertujuan melihat kemampuan #SobatBKN beradaptasi, bekerja scr tim, IT, pelayanan, karakter, integritas, kemampuan menahan sebaran hoax & SARA dll."

Soal TKP terdiri dari berbagai aspek mulai sosial budaya hingga kemampuan bekerja sama dan orientasi pada pelayanan.

4. Pelamar Bisa Pakai Nilai SKD 2018

Ada keistimewaan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi tahun lalu namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.

Mereka yang masuk kategori P1/TL diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.

"Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir," kata Suharmen seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/11/2019).

Sesuai aturan, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data yang telah tersimpan di dalam SSCASN BKN.

Para pelamar wajib mendaftar kembali di laman SSCASN menggunakan NIK yang sama, serta melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.

Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.

"Pelamar dari P1/TL (kemudian) memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata dia.

Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

Sebagai catatan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN.

Bila kemudian pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2019, tapi kemudian tidak mengikuti prosesnya maka dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu.

Lain halnya bila memilih mengikuti SKD dan nilainya memenuhi ambang batas SKD untuk formasi jabatan yang dilamar, maka akan digunakan nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.

Terakhir, jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

5. Jadwal Seleksi CPNS 2019

Berikut rincian jadwal seleksi CPNS 2019 sesuai dengan rilis yang dikeluarkan BKN.

  • Oktober 2019: Penetapan formasi dan pengumuman pendaftaran
  • November 2019: Pengumuman pendaftaran dan pembukaan pendaftaran
  • Desember 2019: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Januari 2020: Masa sanggah dan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Februari 2020: Pelaksanaan SKD
  • Maret 2020: Pengumuman hasil SKD dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • April 2020: Integrasi nilai SKD dan SKB

    Atap SDN Gentong Pasuruan Ambruk Tewaskan Guru dan Murid, Nadiem Makarim Lakukan Ini

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved