Setelah 3 Tahun Nasib Jessica Kumala Wongso di Penjara Menyedihkan, Ingat Kopi Maut Sianida?

Segelas kopi pesanan itu mengakihir hidup Wayan Mirna Salihin. Namun akhinrya Jessica Kumala Wongso yang merupakan sahabat Wayan Mirna Salihin...

Editor: Duanto AS
Mendiang Mirna Salihin dan saudari kembarnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Segelas kopi pesanan itu mengakihir hidup Wayan Mirna Salihin.

Namun akhinrya Jessica Kumala Wongso yang merupakan sahabat Wayan Mirna Salihin, dipenjara.

Peristiwa kopi maut ini terjadi sekira tiga tahun lalu, pada 2016.

Di sebuah kafe di mall besar di Jakarta, Wayan Mirna Salihin kehilangan nyawa akibat menenggak kopi yang telah dibubuhi racun sianida.

Kasus itu juga terkait barang bukti minuman kopi yang rupanya telah dicampuri senyawa sianida.

Baca Juga

PRIA Ini Tertangkap CCTV saat Berjongkok Dengarkan Suara Pasangan Berhubungan Intim di Kamar Hotel

Nama Dhani Dipilih Gerindra Dampingi Anies Jadi Wagub DKI, Prabowo-Puan Diwacana Maju Pilpres 2024

MAMA Muda Terjaring Razia Ketahuan Berduaan dengan Cowok Lain di Kamar Kos, Selingkuh kah?

Dalam bahasa kimia, sianida merupakan senyawa kimia yang mengandung gugus siano C≡N, dengan atom karbon terikat-tiga ke atom nitrogen.

Biasanya, Sianida digunakan dalam berbagai proses kimia, seperti fumigasi, pengerasan besi dan baja, elektroplating dan pemurnian bijih.

Dalam kondisi tertentu Sianida sangat berbahaya untuk tubuh manusia, hingga mengakibatkan kematian.

Yang mengejutkan adalah Mirna dibunuh menggunakan segelas kopi yang telah ditambahkan sianida.

Atas perbuatannya tersebut Jessica diputuskan untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal tahun 2016.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.

Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin
Jessica Kumala Wongso dan Wayan Mirna Salihin ()

Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Jessica kemudian mengajukan banding, dan pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Mirna meninggal di usia 27 tahun dan dalam posisi baru menikah kurang lebih sebulan dengan seorang pria bernama Arief Sumarko.

Pria ini dinikahinya pada November 2015 setelah 10 tahun berpacaran.

Saat peristiwa itu terjadi hingga seluruh persidangan, Arief selalu terlihat mengikuti kemajuan kasus tersebut.

Banyak pula yang memberikan perhatian padanya lantaran harus ditinggal sang istri di umur pernikahan yang terbilang baru.

Lalu, bagaimana kabar seorang Arief Sumarko sekarang?

Arief yang lulusan perguruan tinggi di Australia ini seakan hilang tanpa kabar.

Pria berkacamata tersebut sepertinya memang bukan tipe orang yang suka menggunakan sosial media.

Tapi Arief diketahui mempunyai jejaring sosial Facebook dengan nama Arief Sumarko.

Foto Arief Soemarko (Sajian Sedap)
Foto Arief Soemarko (Sajian Sedap) ((Sajian Sedap))

Dari segi penampilan, Arief tidak banyak berubah.

Ia masih berkacamata dan berambut cepak, tubuhnya juga masih terlihat tak banyak berubah seperti dulu.

Terakhir kali Arief mengunggah foto adalah sekitar bulan Juli 2017 lalu.

Ia terlihat berada di atas sebuah perahu dan memperlihatkan pemandangan pemukiman di atas sungai.

Dengan pakai kaus bergambar singa, ia tersenyum ke arah kamera.

Setelah itu ia tampak tak lagi mengunggah foto di akun media sosialnya.

Namun sempat beredar akun instagram dari Arief.

Tapi tampaknya akun tersebut bukanlah milik Arief.

Karena akun instagram tersebut baru dibuat setelah kasus Jessica dan Mirna terjadi.

MA tolak PK Jessica Kumala Wongso

Dilansir Tribun News, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

Jessica Kumala Wongso (Kompas TV)
Jessica Kumala Wongso (Kompas TV) ()

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus.

Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin. (Artikel Sajian Sedap/*)

Biodata Wayan Mirna Salihin:

Aura Atlet Renang Jambi Sabet Tiga Medali Emas di Porwil Bengkulu

10 Foto Najwa Shihab yang Jarang Diketahui Orang, Bikin Pangling saat Pakai Hijab Cantik

Pancingan Polwan Berhasil, Bos Penjahat Terkecoh Tapi Bripka Yosia Terjebak di Kamar Mandi

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved