Kronologi Anak Buah Anies Baswedan Gugat Lion Air Rp 100,1 Miliar Gara-gara Kursi Diisi Orang Lain
"Pesawat berangkat pukul 10.00. Pak Chozin sudah di konter 26 Lion untuk check in manual, tapi ditolak dengan alasan ..."
"Pesawat berangkat pukul 10.00. Pak Chozin sudah di konter 26 Lion untuk check in manual, tapi ditolak dengan alasan kursinya sudah terisi, padahal belum check in," kata Andi saat dihubungi terpisah.
TRIBUNJAMBI.COM - Lantaran pesawat Lion Air batal terbang, anak buah Anies Baswedan mengajukan gugatan Rp 100,1 miliar.
Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Muhammad Chozin Amirullah, menggugat maskapai penerbangan Lion Air (PT Lion Mentari Airlines) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Chozin menggugat Lion Air membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 100,1 miliar karena gagal terbang dari Jakarta ke Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada musim mudik Lebaran 2019.
"(Alasan menggugat) karena ketidakadilan saja. Saya sudah datang tepat waktu, tapi tidak berangkat," ujar Chozin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Kuasa hukum Chozin, Andi Tantowi, menuturkan, Chozin seharusnya terbang menggunakan Lion Air pada 2 Juni 2019.
• Mimpi Jokowi Penajem Paser Utara Kalahkan Dubai, Jadi Kota Terbaik di Dunia
• Segudang Manfaat Gula Merah Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Berkhasiat Untuk Masalah Pria Dewasa
• 10 Foto Najwa Shihab yang Jarang Diketahui Orang, Bikin Pangling saat Pakai Hijab Cantik
Namun, saat check in di konter Lion Air, kursi di dalam pesawat sudah diisi orang lain.
"Pesawat berangkat pukul 10.00. Pak Chozin sudah di konter 26 Lion untuk check in manual, tapi ditolak dengan alasan kursinya sudah terisi, padahal belum check in," kata Andi saat dihubungi terpisah.
Tak puas dengan jawaban petugas konter check in, Chozin melapor ke bagian customer service Lion Air.
Namun, petugas bagian customer service justru memberikan jawaban berbeda.
"Ke customer service dinyatakan terlambat, supervisor-nya menyatakan pesawat sudah take off sehingga tiket hangus," ucap Andi.
Chozin akhirnya mengajukan gugatan pada 9 Oktober 2019, karena tiga somasi yang ia layangkan kepada Lion Air tidak ditanggapi.
Selain menuntut ganti rugi, Chozin juga menuntut Lion Air meminta maaf kepadanya melalui 10 media massa, yakni televisi, media cetak, dan media online.
"Gugatan Rp 100 miliar untuk memberikan efek jera kepada Lion Air, tapi yang utama ialah permohonan maaf Lion Air di 10 media massa," tutur Andi.
Traveloka (PT Trinusa Travelindo), PT Angkasa Pura II, dan Kementerian Perhubungan turut menjadi tergugat dalam perkara ini.