Jokowi Tunjuk Langsung Anggota Dewan Pengawas KPK, Presiden: "Tidak Lewat Pansel"
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)
Akan tetapi Jokowi menjamin, orang-orang yang akan dipilih dalam Dewan Pengawas KPK memiliki kredibilitas yang baik.
Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang.
Tugas Dewan Pengawas KPK antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledehan, dan/ atau penyitaan.
• TERNYATA Sosok Ini Membunuh Osama bin Laden, dari Pasukan Elite Amerika: 3 Peluru Tepat di Kepala
Dalam Daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan Presiden.
Namun hal tersebut tidak disetujui oleh pemerintah.
Pemerintah ingin kewenangan memilih anggota Dewan Pengawas KPK menjadi kewenangan presiden.
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.
FOLLOW INSTAGRAM TRIBUN JAMBI:
.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemilihan Dewan Pengawas KPK Masih Desember 2019, Jokowi: Saya akan Pilih Orang yang Berintegritas