Cara Membuat SKCK Online - Dibutuhkan untuk Kelengkapan Dokumen Daftar CPNS 2019
Kini, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online. Adanya permohonan SKCK secara Online diharap dapat mempermudah pemohon.
Cara Membuat SKCK Online - Dibutuhkan untuk Kelengkapan Dokumen Daftar CPNS 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Kini, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online.
Adanya permohonan SKCK secara Online diharap dapat mempermudah pemohon.
Permohonan SKCK secara Online dapat dilakukan di laman https://skck.polri.go.id/.
Tentunya terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam permohonan SKCK online.

Dikutip dari laman resminya pada Senin (4/11/2019), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
Fungsi SKCK untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang.
• Ramalan Kesehatan Zodiak Hari Ini (5/11) - Pisces Mulai Diet, Aquarius Emosi, Leo Tak Enak Badan
• Kronologi Seorang Siswi SMA Dipaksa Buka Baju dan Rok Sampai Akhirnya Pelaku Mendapat Balasan Ini!
Tata cara permohonan SKCK dapat dilakukan melalui loket pelayanan di setiap kantor polisi maupun secara online.
Untuk melalui loket, pemohon diharap membaca dokumen persyaratan serta mengisi formulir dari petugas.
Sedangkan melalui online, pemohon diminta untuk mengunggah dokumen persyaratan kemudian mengisi form secara beurutan.

Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK
Berikut Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK di loket maupun Online sebagai mana tertulis di laman skck.polri.go.id.
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Warga Negara Asing (WNA)
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi Paspor.
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RIFotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
• Begini Nasib Pria yang Ancam Penggal Presiden Jokowi yang Sempat Viral di Media Sosial!
• Ramalan Zodiak Cinta 5 November 2019, Aries Dihantui Mantan Kekasih, Yuk Intip Zodiak Lainnya!
Berikut tata cara membuat SKCK Online
1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu "Form Pendaftaran", ada di sebelah kanan atas.
3. Silahkan isi form pendaftaran tersebut sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.
4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemohonan.
5. Kemudian pemohon mencetak kode registrasi.
6. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.
7. Pemohon mengisi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.
8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekira 5 menit.
• Kopassus Menyamar Jadi Mahasiswa KKN, Senjata Masuk Karung Bercap Alat-alat pertanian’
Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60 ribu.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019.
Oktober 2019:
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran
November 2019:
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran
Desember 2019:
Pengumuman hasil seleksi administrasi
Januari 2020:
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD
Februari 2020:
Pelaksanaan SKD
Maret 2020:
Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKB
April 2020:
Integrasi Nilai SKD dan SKB
• DITANYA Sri Mulyani Siapa Menteri Pendidikan, Para Siswa SD Bingung Tidak Bisa Jawab
• Ramalan 12 Zodiak Selasa (5/11) - Pisces Butuh Keseimbangan Kepala & Hati, Libra Bernostalgia
Cara Daftar CPNS 2019
Simak cara mendaftar CPNS 2019 secara daring (Online) via portal SSCASN.
1. Membuka portal resmi SSCAS, langsung di laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN 2019 dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga.
3. Login menggunakan password NIK dan password yang telah didaftarkan.
4. Barulah itu unggah foto diri dengan memegang KTP dan informasi akun.
5. Isi biodata dengan lengkap dan benar.
6. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan.
7. Lengkapi data, dan kemudian unggah dokumen.
8. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019.
Hingga saat artikel ini dipublikasikan, laman https://sscasn.bkn.go.id belum dapat digunakan untuk mendaftar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKCK Online: Mulai Tata Cara Membuat hingga Syarat dan Ketentuannya, Dokumen Daftar CPNS 2019, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/04/skck-online-mulai-tata-cara-membuat-hingga-syarat-dan-ketentuannya-dokumen-daftar-cpns-2019?page=all.