Pemilukada
Temukan Kekosongan Hukum untuk Suatu Pelanggaran, Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi ke Bawaslu RI
Temukan Kekosongan Hukum untuk Suatu Pelanggaran, Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi ke Bawaslu RI
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Temukan Kekosongan Hukum untuk Suatu Pelanggaran, Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi ke Bawaslu RI
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Beberapa waktu lalu, Bawaslu Kota Jambi telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran selama Pemilu serentak 2019 lalu.
Dari evaluasi tersebut, akhirnya ditemukan beberapa catatan penting yang menjadi rekomendasi mereka ke Bawaslu RI.
Bawaslu Kota Jambi, merekomendasikan agar penanganan pelanggaran Pilkada Tidak dibatasi oleh waktu dan adanya kekosongan hukum.
"Secara internal ada beberapa catatan hasil evaluasi kita. Seperti aspek regulasi, pasal yang bermakna ganda, kekosongan hukum dan batasan waktu penanganan pelanggaran," ungkap Ari Juniarman Ketua Bawaslu Kota Jambi, Minggu (3/11/2019).
• Politik Uang Terbanyak, Bawaslu Provinsi Jambi Rilis Pelanggaran Pemilu 2019
• Bawaslu Jambi Rilis Pelanggaran Pemilu 2019, Mulai Kasus Money Politics hingga Caleg Laporkan Caleg
• Toyota Raize Bisa Hadir di Indonesia, Dijual dengan Harga Rp 217 Juta, Ini Spesifikasinya
• KPU Bungo Targetkan Jumlah Pemilih Pilkada 2020 di Atas 86 Persen, Akan Koordinasi dengan Dukcapil
Untuk aspek regulasi, Ari Juniarman menjelaskan untuk pelanggaran politik uang yang subjek perkaranya dibatasi. Tidak setiap orang. Keinginan mereka agar subjek pelaku dikenakan kepada setiap orang.
"Ada pasal menjanjikan. Disana masih belum jelas tafsirnya dan menjadi ganda. Ini menjadi kesulitan kita untuk memutuskan atau menangani pelanggaran," kata Ari Juniarman.
Lalu Ari juga mengakui bahwa mereka pernah menemukan perbuatan yang dinilai layak untuk ditetapkan sebagai pelanggaran. Akan tetapi mereka mengalami kesulitan karena tidak ada pasal yang mengatur.
"Kita juga menemukan kekosongan hukum untuk perbuatan yang kita nilai itu sebuah pelanggaran," ucapnya.
Dan, ketika pihak Bawaslu menangani banyak perkara temuan atau laporan. Kesulitan yang dihadapi adalah batasan waktu yang ditentukan.
"Penanganan pelanggaran yang hanya 14 hari itu menyulitkan bila kita banyak menerima laporan dan temuan. Mestinya penanganan pelanggaran tidak dibatasi waktu," pinta Ari Juniarman SH MH.
Hal lain hasil evaluasi mereka secara eksternal, bahwa masyarakat yang ikut mantau pelanggaran masih kesulitan untuk menunjukan bukti dan saksi. Sehingga banyak pelaporan yang tidak memenuhi unsur formil dan materil.
Temukan Kekosongan Hukum untuk Suatu Pelanggaran, Rekomendasi Bawaslu Kota Jambi ke Bawaslu RI (Tribunjambi.com/Hendri Dunan Naris)