Pengendara Motor Pakai Jaket TNI Terciduk Polisi Militer, Ini yang Terjadi Selanjunya

Seorang warga sipil kedapatan jaket dinas tentara / TNI saat berkendara, pengendara motor terciduk polisi militer

Editor: Heri Prihartono
Tangkapan Layar YouTube TNI AD
  Gara-gara Pakai Jaket Dinas Tentara / TNI di Jalan, Pengendara Motor ini Terima Ganjaran dari Polisi Militer 

Hal itu dikarenakan dalam agenda yang digelar di sekitar ASDP Paciran ini, aparat memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Ada sebanyak 340 pelanggar yang ditindak, dengan 274 pelanggar menjalani sidang di tempat.

"Untuk para pelanggar kami juga sediakan sidang tilang di tempat, untuk memudahkan efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan," tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindito Kuncoro Putro.

Untuk jenis pelanggaran, kata Danu, banyak didominasi oleh pelanggaran tentang keabsahan surat-surat yang mencapai 86 pelanggar, pengendara di bawah umur sebanyak 67 pelanggar, baru disusul oleh jenis pelanggaran yang lain.

Barbie Kumalasari Dikabarkan Punya Hotel Mewah, Saat Digerebek Begini Perlakuan Pegawai Hotel

"Ada delapan sasaran penindakan dalam operasi zebra kali ini, mulai dari anak di bawah umur, helm tidak standar, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta keabsahan surat-surat," ujar dia.

Macam-macam Tilang

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk tahun 2019:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

 

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

Ramalan Zodiak Senin 4 November 2019, Sagitarius Gelap dan Suram, Intip Zodiak Lainnya!

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D) (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved