Daftar Lengkap Formasi yang Dibutuhkan di Penerimaan CPNS 2019 Kementerian, Syarat dan Dokumen
Keempat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Kesehatan
Daftar Lengkap Formasi yang Dibutuhkan di Penerimaan CPNS 2019 Kementerian, Syarat dan Dokumen
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak empat instansi pemerintah pusat telah mengumumkan formasi CPNS 2019.
Keempat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain merilis daftar dan rincian formasi yang dibutuhkan, empat instansi ini juga merilis sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para pelamar CPNS 2019.
Berikut pengumuman instansi pusat terkait formasi CPNS 2019:
• Ban Truk Meletus, Tukang Tambal Ban Satria Tewas Terpental, Rekannya Kritis
• Pengendara Motor Pakai Jaket TNI Terciduk Polisi Militer, Ini yang Terjadi Selanjunya
1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly ini menjadi yang pertama dalam pengumuman CPNS 2019.
Pada tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan CPNS 2019 yang cukup banyak, yaitu 4.598 formasi.
Para CPNS 2019 akan ditempatkan di sejumlah unit kerja di bawah Kemenkumham di seluruh Indonesia.
Sebut saja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Politeknik Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, hingga Kantor Imigrasi.
Istimewanya, ada dua jabatan di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat, yaitu penjaga tahanan alias sipir dan pemeriksa keimigrasian.
Namun, ada syarat khusus yang diberikan Kemenkumham untuk dua jabatan ini.
Pertama, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari.
Kedua, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian, bagi lelaki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.
Selain itu, pelamar formasi ini harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.
Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan, yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.