Berita Viral

Video Syur Wanita dengan Pacar Brondong Viral di FB, Hubungan Badan Layaknya Suami Istri, Kronologi

Video Syur Wanita dengan Pacar Brondong Viral di FB, Hubungan Badan Layaknya Suami Istri, Kronologi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Ilustrasi 

Saksi Teman Korban

Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia di-follow oleh akun Instagram mengatas namakan korban.

Namun, akun itu memprivate semua postingannya.

"Karena akun Instagramnya di-private. Saya, kan, follow IG (instagram) itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.

‎Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.

Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ‎Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1.

Sebelumnya kasus serupa terjadi di Yogyakarta

JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto mesum ke orangtua mantan pacarnya.
JAZ, mahasiswa yang kirim video dan foto panas ke orangtua mantan pacarnya. (Kolase)

Pelaku penyebar foto dan video panas diringkus jajaranPolda DIY.

Pelaku menyebarkan foto dan video mantan pacar melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Polda DIY mengungkapkan laporan diterima pada 9 Juli 2019.

"Pelaku berinisial JAZ, laki-laki berusia 26 tahun asal Kudus, Jawa Tengah," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Berdasarkan penangkapan tersebut, kepolisian pun menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, boks ponsel beserta SIM Card yang digunakan pelaku.

Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.

Korban diketahui berinisial BCH (24), perempuan asal Bengkulu.

"Pelaku kami kenakan Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Yuliyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved