RINCIAN Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Listrik, Jalan Tol Hingga Cukai Rokok di Tahun 2020
Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan di tahun 2020
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan di tahun 2020.
Tak hanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan di 2020 juga dikabarkan akan tarif listrik, jalan tol hingga cukai rokok
Aturan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Pemain Anak Langit Dylan Carr Alami Kecelakaan Hebat, Begini Kondisinya, Benarkah Belum Sadar?
Kenaikan tersebut berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dan berlaku per 1 Januari 2020.
Perlu diketahui selain kenaikan iuran BPJS Kesehatan, berikut sejumlah kenaikan tarif yang akan terjadi di tahun 2020:
1. Tarif listrik
Menyusul rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif listrik pada 2020.
Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, hal ini diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara.
Selama ini, nilai subsidi listrik terus meningkat dari tahun ke tahun sementara tarif listrik tidak pernah naik dari 2017.
Namun, masih dilakukan penyesuaian tarif.
Kementerian ESDM pun masih membuka peluang pada 2020 tarif dasar listrik bisa saja malah menurun.
• Daftar 5 Artis yang Disebut di Surat Dakwaan Jaksa KPK, Kasus Pencucian Uang Wawan Makin Panas
Laporan Kompas.com, Selasa (3/9/2019), juga menyebut pemerintah akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.
2. Tarif tol
Selain tarif listrik, tarif tol juga akan mengalami kenaikan di 2020.