Pengakuan Kusnindar Urus 'Jatah Uang' Anggota Dewan, Kasus Korupsi yang Sama Jerat Zumi Zola

Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta. Bagaimana prosesnya?

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019). 

Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta. Bagaimana prosesnya?

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kusnindar, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, mengaku berperan mengurus jatah uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 untuk koleganya sesama anggota.

Kemarin (31/10), Kusnindar bersama 5 orang lainnya menjadi saksi untuk kasus ketok palu RAPBD Provinsi Jambi untuk terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

Saksi lainnya adalah, tiga orang terpidana kasus yang sama; Arpan mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Saipuddin mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Supriyono mantan anggota DPRD Provinsi Jambi.

Lalu Ali Tonang alias Ahui dan Lina yang merupakan ipar terdakwa Asiang.

Dalam persidangan, Kusnindar menyiniggung bagaimana dia mengurus uang ketok palu untuk RAPBD 2017. “Saya yang urus tapi tidak semua,” katanya.

Baca Juga

Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia

Mengenal Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Baru Saja Dilantik Menkeu Sri Mulyani

Cuplikan 3 Video Viral yang Bikin Netizen Heboh Minggu Ini, Oknum Mahasiswi dan Dosen

Kusnindar mengatakan dia sebenarnya hanya mengurus untuk jatah anggota, tidak untuk pimpinan dewan.

Di persidangan itu pula ia menyebut nama anggota dewan yang tidak aktif karena maju di pilkada.

Hilallatil Badri, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang kini Wakil Bupati Sarolangun ia sebut.

“Hilal memang tidak dapat karena namanya tidak tercatat, lupa waktu itu terlewat, dia minta juga jadi akhirnya saya kasih juga,” kata Kusnindar.

Untuk diketahui, dalam rangkaian kasus ini KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam beberapa tahap.

Pertama, Erwan Malik, Saipuddin, Arpan dan Supriyono. Mereka kini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Jambi.

Kedua, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Lalu, 12 anggota dewan dan Asiang dari pihak swasta. 12 orang itu, Cornelis Buston, Zainal Abidin, Muhammadiyah, Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta (EH) anggota DPRD. Selanjutnya, Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan dan Parlagutan Nasution.

Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.

Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.

“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.

Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.

Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.

“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.

Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.

Sidang suap ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang suap ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribun Jambi/Jaka HB)

“Waktu itu ketua nyuruh datang ke rumah dinas. Sesampainya di sana saya disuruh mengecek dan koordinasi dengan haji Sai (Saipuddin). Di situ saya langsung tahu ini persoalan uang,” katanya.

Dia sempat berkomunikasi dengan Saipuddin. Setelah komunikasi itulah Kusnindar mematikan handohonenya selama beberapa hari karena teringat kunjungan KPK.

Saipuddin Terpaksa

Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin mengaku tidak pernah tahu dengan Asiang. Dia mengaku hanya menjalankan perintah Erwan Malik yang saat itu Plt Sekda. Dia juga mengonfirmasi pertemuannya dengan Cornelis Buston.

“Katanya belum tahu akan kuorum karena dananya belum ada jadi belum bisa memastikan. Tapi saya minta izin untuk bertemu perwakilan fraksi untuk membicarakan ini,” kata Saipuddin.
Kondisi yang ia ceritakan adalah jelang pengesahan RAPBD 2018.
Pada saat bertemu Elhelwi dari PDIP, Saipuddin dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa pemberian uang ketok seusai pengesahan RAPBD 2018.

Awalnya Saipuddin menelpon Erwan dan memberikan telepon itu pada Elhelwi.

Kemarin Jaksa Penuntut Umum dari KPK memperlihatkan gambar pernyataan yang diteken oleh pria yang biasa disapa haji Sai itu.

Saipuddin pun mengakui dia menandatanganinya.

Arpan yang membenarkan kejadian itu bilang awalnya dirinya diminta untuk mencari uang dan sempat menolak. Namun, Erwan tetap memaksanya.

Mengenai uang yang diminta ke Asiang, Arpan bilang Asiang terkejut begitu mendengar jumlah uang yang mau ‘dipinjam’ oleh Arfan tersebut. Belakangan terkuak, uang itu sebesar Rp 5 miliar yang akan digunakan untuk suap ke dewan. (Jaka HB / Tribunjambi.com)

Ketahuan Pakai Obat Terlarang, Artis Seksi Ini Kepergok Bareng Suami Orang di Kamar: Gak Usah Tanya!

Paranormal Ini Bongkar Cara Tak Alami Syahrini Supaya Tetap Laku: Ada Titik di Bagian Tubuhnya Ini

Detik-detik Honda Civic Nike Ardilla Terpental, Tabrak Pohon Pagar Beton, Tewas Tragis 24 Tahun Lalu

Download Lagu MP3 Bintang Kehidupan-Nike Ardila, Lengkap dengan Lirik serta Video, Bisa Karaokean

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved