UMP Jambi 2020
Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia
Kabar gembira untuk para pekerja di Provinsi Jambi, Upah Minium Provinsi atau UMP Jambi 2020 dipastikan naik.
Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar gembira untuk para pekerja di Provinsi Jambi, Upah Minium Provinsi atau UMP Jambi 2020 dipastikan naik.
Gubernur Jambi, Fachrori Umar, telah meneken Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP Jambi 2020.
Dalam surat keputusan Gubernur yang diteken per tanggal 25 Sepetember 2019 tersebut, ditetapkan besaran UMP Jambi 2020 sebesar Rp 2.630.162,13 perbulan.
Baca Juga
• Cuplikan 3 Video Viral yang Bikin Netizen Minggu Heboh Minggu Ini, Oknum Mahasiswi dan Dosen
• Blak-blakan Anggaran DKI, William Disemport Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua, Siapa Inggard?
• Lampu Asmara Meriam Bellina, Adegan di Film Roro Mendut (1982) Batal karena Terlalu Vulgar
Besaran itu untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Dibandingkan UMP Jambi 2019, besaran itu naik sekira Rp 206.272,97 dari Rp 2.423.889,16.
Keputusan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.
Kenaikan UMP Jambi 2020 ini menyusul turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2020 sesuai dengan rumusan dalam PP No 78/2015.
Seorang ibu rumah tangga, Sari, menyambut baik kenaikan UMP Jambi 2020 itu.
"Semakin tinggi semakin baik lah, kalau ada penambahan kan bisa untuk keluarga," tuturnya.
Di sisi lain, Sari berharap kenaikan UMP Jambi 2020 tidak seiring dengan kenaikan harga barang-barang.
"Kalau UMP naik terus harga barang naik, ya sama saja," tuturnya. (Zulkifli / Tribunjambi.com)
Daftar UMP 2020 di 34 provinsi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51persen.