UMP Jambi 2020

Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia

Kabar gembira untuk para pekerja di Provinsi Jambi, Upah Minium Provinsi atau UMP Jambi 2020 dipastikan naik.

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
KONTAN/MURADI
Ilustrasi Rupiah pecahan seratus ribuan. 

Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kabar gembira untuk para pekerja di Provinsi Jambi, Upah Minium Provinsi atau UMP Jambi 2020 dipastikan naik.

Gubernur Jambi, Fachrori Umar, telah meneken Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP Jambi 2020.

Dalam surat keputusan Gubernur yang diteken per tanggal 25 Sepetember 2019 tersebut, ditetapkan besaran UMP Jambi 2020 sebesar Rp 2.630.162,13 perbulan.

Baca Juga

Cuplikan 3 Video Viral yang Bikin Netizen Minggu Heboh Minggu Ini, Oknum Mahasiswi dan Dosen

Blak-blakan Anggaran DKI, William Disemport Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua, Siapa Inggard?

Lampu Asmara Meriam Bellina, Adegan di Film Roro Mendut (1982) Batal karena Terlalu Vulgar

Besaran itu untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Dibandingkan UMP Jambi 2019, besaran itu naik sekira Rp 206.272,97 dari Rp 2.423.889,16.

Keputusan mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.

Kenaikan UMP Jambi 2020 ini menyusul turunnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yang meminta gubernur untuk menetapkan UMP 2020 sesuai dengan rumusan dalam PP No 78/2015.

Seorang ibu rumah tangga, Sari, menyambut baik kenaikan UMP Jambi 2020 itu.

"Semakin tinggi semakin baik lah, kalau ada penambahan kan bisa untuk keluarga," tuturnya.

Di sisi lain, Sari berharap kenaikan UMP Jambi 2020 tidak seiring dengan kenaikan harga barang-barang.

"Kalau UMP naik terus harga barang naik, ya sama saja," tuturnya. (Zulkifli / Tribunjambi.com)

Daftar UMP 2020 di 34 provinsi

Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan sebasar 8.51persen.

Termasuk di wilayah Kepulauan Kalimantan, UMP tiap provinsi memiliki nominal yang berbeda-beda.

Di Kepulauan Kalimantan, UMP Tertinggi adalah Kalimantan Utara, sedangkan UMP terendahnya Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran tersebut pertumbuhan 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

UMP wilayah Kepulauan Kalimantan, di antaranya Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803.

Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378.

Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093.

Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447.

Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698.

Berikut Daftar UMP 2020 di 26 Provinsi di Indonesia, dari yang Tertinggi hingga Terendah

DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.

Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.

Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.

Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.

Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.

Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.

Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.

Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.

Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.

Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.

Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.

Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.

Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.

Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.

Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.

Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.

Besaran UMP Jambi 2020 Resmi Naik, Bandingkan dengan 33 Provinsi Lain di Indonesia

Paranormal Ini Bongkar Cara Tak Alami Syahrini Supaya Tetap Laku: Ada Titik di Bagian Tubuhnya Ini

Cuplikan 3 Video Viral yang Bikin Netizen Minggu Heboh Minggu Ini, Oknum Mahasiswi dan Dosen

Dengar Celetukan Orang Tentang ASI-nya Tak Keluar, Kartika Putri Sakit Hati: Masuk Kamar Nangis!

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved